Kasus SPI Unud
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan
Eks Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara., M.Eng., IPU. divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024.
Berbeda dengan Kejagung, kata dia, kasus-kasus mendapat atensi publik, hingga keterbukaan pada pers.
Sehingga, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus-kasus yang tengah ditangani.
“Pemberitaan dugaan korupsi SPI Unud ini ramai dan getol di awal, bahkan penggeledahan dan penyitaan berkas sudah dilakukan, kalau tidak salah, sebelum masuk tahap penyidikan.”
“Walau gencar di media, informasi yang memberi ruang partisipasi publik untuk mengkritisinya, sangat kurang, dan begitu juga sampai persidangan di pengadilan, sehingga terkesan benar saja tudingan bahwa kasus ini rekayasa atau ada yang dikriminalisasi,'' pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Kasus SPI Unud
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.