Kasus SPI Unud

Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan

Eks Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara., M.Eng., IPU. divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. 

Berbeda dengan Kejagung, kata dia, kasus-kasus mendapat atensi publik, hingga keterbukaan pada pers.

Sehingga, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus-kasus yang tengah ditangani.

“Pemberitaan dugaan korupsi SPI Unud ini ramai dan getol di awal, bahkan penggeledahan dan  penyitaan berkas sudah dilakukan, kalau tidak salah, sebelum masuk tahap penyidikan.”

“Walau gencar di media, informasi yang memberi ruang partisipasi publik untuk mengkritisinya, sangat kurang, dan begitu juga sampai persidangan di pengadilan, sehingga terkesan benar saja tudingan bahwa kasus ini rekayasa atau ada yang dikriminalisasi,'' pungkasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Kasus SPI Unud

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved