Berita Tabanan
Korupsi PNPM dan LPD Mundeh Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akan segera merampungkan berkas dua kasus korupsi.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Sedangkan untuk korupsi LPD Mundeh, Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran tujuh pinjaman atau kredit di LPD Mundeh Tahun 2018, 2019, 2020.
Dimana tersangka pertama yakni INM selaku pengawas UPK melakukan pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh dengan menggunakan nama PK dan INM.
Yakni dengan menyimpangkan dana kredit yang tidak sesuai BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Selanjutnya modusnya ialah juga terkait dengan surat jaminan tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD.
Kemudian, adanya pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai, kemudian menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak tujuh perjanjian dengan nilai sebesar Rp 3,2 Miliar.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.