Pemilu 2024

Laporan Dugaan Politik Uang Tak Dilanjutkan, Bukti Yang Disampaikan Tak Penuhi Syarat Materiil

Laporan Dugaan Politik Uang Tak Dilanjutkan, Bukti Yang Disampaikan Tak Penuhi Syarat Materiil

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Pekutatan, Komang Suartika didampingi dua orang kuasa hukumnya melengkapi dokumen pendukung terkait laporan dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif ke Bawaslu Jembrana, Jumat 23 Februari 2024. 

Laporan Dugaan Politik Uang Tak Dilanjutkan

 


TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Laporan dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif oleh seorang Caleg Partai Demokrat Dapil III Pekutatan ke Bawaslu Jembrana ditolak alias tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, sesuai hasil pleno pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil terjadinya pelanggaran. 

Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan menjelaskan, laporan terkait dugaan politik uang yang terjadi di wilayah Dapil III Kecamatan Pekutatan Jembrana tidak dapat dilanjutkan. Sebab, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil terjadinya pelanggaran. 

 

Dia menyebutkan, ada tiga poin penting laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil. Diantaranya, bukti yang disampaikan tidak menjelaskan adanya transaksi dari terlapor kepada saksi. Kemudian screenshot riwayat percakapan tidak menunjukkan adanya perintah dari terlapor kepada saksi berinisial S. 


Terakhir, kata dia, bukti-bukti yang disampaikan tidak menjelaskan peristiwa dugaan politik uang sebagaimana pasal 523 (2) UU Pemilu. Tiga poin tersebut menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil terjadi pelanggaran.


"Selain melalui mekanisme pleno kami di Bawaslu, juga atas saran dan masukan dari Sentra Gakkumdu," jelas Pande Muliawan, Selasa 27 Februari 2024.


Disinggung mengenai adanya kuasa hukum pelapor yang kembali datang ke Bawaslu Jembrana, Pande Muliawan menyebutkan hanya untuk meminta kejelasan laporannya tak dapat ditindaklanjuti. Pihaknya telah memberikan penjelasan dan pemahaman terkait apa yang sudah disampaikan sebelumnya. 


"Mereka menanyakan kembali, kami berikan penjelasan sesuai pleno dan saran dari Sentra Gakkumdu. Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil. Dan saat ini sudah clear," tandasnya. 


Untuk diketahui, Caleg Dapil 3 Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan indikasi atau dugaan kecurangan yakni money politik pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana, Senin 19 Februari 2024 lalu. Laporan ini diklaim untuk mengedukasi masyarakat serta keturunan kedepannya agar tidak selalu menerapkan money politik. Karena ini mengancam demokrasi dan membuat masyarakat yang berkompeten justru tersingkirkan.


Menurut pantauan, laporan tersebut diterima langsung oleh Sentra Gakkumdu Jembrana di Kantor Bawaslu sekitar pukul 10.30 WITA. Pelapor juga membawa saksi serta barang bukti dugaan money politik berupa dua lembar uang pecahan Rp50.000. Selanjutnya, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jembrana.


Mang Bole yang juga Caleg dari Partai Demokrat ini menuturkan, pihaknya mendapat informasi dugaan money politik dari salah satu peserta Pemilu pada 13 Februari 2024 malam. Ia bersama tim kemudian menelusuri informasi tersebut dan sempat memeriksa salah satu terduga pelaku.


Karena syarat formil dan materiil belum lengkap, Bawaslu mengembalikan laporan tersebut ke pelapor untuk melengkapi. Pelapor atau Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Pekutatan, Komang Suartika didampingi dua orang kuasa hukumnya kembali datang untuk melengkapi dokumen pendukung terkait laporan dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif ke Bawaslu Jembrana, Jumat 23 Februari 2024 kemarin. 


Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Jembrana sebelumnya karena laporan dugaan politik uang tersebut belum lengkap. Proses melengkapi syarat akan berlaku hingga Sabtu 23 Februari 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved