AWK Dipecat BK DPD RI
Bila Inkrah, Kursi AWK di DPD RI Berpotensi Digantikan Ngurah Ambara Putra
Bila Inkrah, Kursi AWK di DPD RI Berpotensi Digantikan Ngurah Ambara Putra
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penandatanganan pemberhentian AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna, dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024 lalu.
Kendati demikian, AWK pasalnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: SELAMAT JALAN Dokter Andaru, Adu Jangkrik Trail vs Pikap di Jalan Raya Kapas, Korban Tewas di TKP
Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.
Bahkan, AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).
Disinggung soal sosok pengganti AWK dalam proses PAW, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, Gede Ngurah Ambara Putra berpotensi menggantikan AWK.
Baca juga: Ni Made Wardani Kaget Saat Made Sumerta Beraksi di Sesetan Denpasar, Berakhir Ditendang Warga
“Tiang (saya) belum pegang datanya. Kayaknya Ngurah Ambara. Iya (urutan kelima perolehan suara DPD RI Pemilu 2019 Dapil Bali),” ungkap Agung Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 29 Februari 2024.
Hal tersebut pasalnya telah diatur dalam Pasal 286 UU. Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada pokoknya, pasal tersebut menerangkan anggota DPD yang berhenti antarwaktu akan digantikan oleh calon Anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, Gede Ngurah Ambara Putra menduduki posisi kelima teratas pada Pemilu 2019 lalu dengan koleksi suara sebanyak 120.428 pemilih.
Dia, menempel ketat perolehan suara Haji Bambang Santoso yang menduduki kursi terakhir DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019 lalu dengan raihan suara 126.100 pemilih.
Kendati demikian, Ketua KPU Bali Agung Lidartawan mengatakan, AWK masih berstatus sebagai Anggota DPD RI.
Sebab, belum ada keputusan yang inkrah terkait upaya hukum yang dilakukan oleh AWK.
Sehingga, Agung Lidartawan menyebut proses Penggantian Antarwaktu (PAW) belum dapat dilaksanakan.
“Namanya juga belum inkrah, ya terus. Nggak ada PAW. Iya (masih berstatus DPD RI),” jelasnya.
Polda Bali Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna |
![]() |
---|
Sah Dipecat, Gaji-Fasilitas AWK Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret |
![]() |
---|
Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI |
![]() |
---|
Sah Dipecat, Gaji dan Fasilitas AWK Disetop, Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024 |
![]() |
---|
AWK Resmi Dipecat Jadi Anggota DPD RI, Ini Nih Fasilitas yang Dihentikan untuk Arya Wedakarna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.