Berita Denpasar

Ni Made Wardani Kaget Saat Made Sumerta Beraksi di Sesetan Denpasar, Berakhir Ditendang Warga

Ni Made Wardani Kaget Saat Made Sumerta Beraksi di Sesetan Denpasar, Berakhir Ditendang Warga

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Sosok I Made Sumerta (49) alias Liong ketika diamankan petugas. Jambret kalung emas saat korban hendak sembahyang. 

Padahal, diketahui Sudiarmi sudah memiliki suami dan anak yang berada di Buleleng.

Keduanya pun akhirnya sepakat bertukar nomor ponsel, disinilah titik RPP menemui apesnya.

Ibu muda ini pun mulai memperdaya korban dengan meminta uang Rp 300 ribu dengan alasan untuk biaya pengobatan.

"Terdakwa meminta uang kepada RPP sebesar Rp300 ribu yang ditransfer melalui bank,” ungkap JPU yang diketuai Yogi Rachmawan.

Setelah berhasil mendapatkan uang Rp 300 ribu, Sudiarmi kembali melancarkan aksinya.

Keduanya bahkan bertemu di Denpasar dan Makassar.

Untuk meyakinkan korban, terapis spa ini bahkan mengajak RPP berhubungan layaknya suami istri.

Setelah berhubungan, terapis ini kembali melancarkan aksi pemerasannya dengan meminta uang Rp 27 juta, kemudian Rp 30 juta karena alasan hamil.

Semakin parah, terapis ini meminta uang hingga ratusan juta rupiah untuk melakukan aborsi dan melaksanakan upacara ngaben atas janin yang digugurkan.

Sudiarmi kemudian kembali melakukan aksi pemerasan dengan membohongi korban akan berobat ke Jerman.

Dari berbagai aksi terapis asal Buleleng ini, RPP mulai menyadari ada yang tak beres.

Korban mencoba menelusuri akun Facebook Sudiarmi, betapa kagetnya RPP mengetahui bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki dua orang anak.

Tak menunggu lama, RPP pun langsung melayangkan laporan ke Polda Bali.

“Berdasarkan keterangan korban uang yang dikirimkan pada terdakwa sesuai bukti transfer hingga 24 Januari 2022 mencapai Rp3 miliar lebih,” beber Jaksa.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved