Berita Denpasar

Ni Made Wardani Kaget Saat Made Sumerta Beraksi di Sesetan Denpasar, Berakhir Ditendang Warga

Ni Made Wardani Kaget Saat Made Sumerta Beraksi di Sesetan Denpasar, Berakhir Ditendang Warga

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Sosok I Made Sumerta (49) alias Liong ketika diamankan petugas. Jambret kalung emas saat korban hendak sembahyang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi jambret terjadi di wilayah Denpasar tepatnya di Jalan Raya Sesetan Gang Kelapa.

Aksi jambret di Denpasar itu sempat diabadikan netizen dalam bentuk video hingga viral di media sosial.

Dalam cuplikan video yang beredar pada Rabu 28 Februari 2024 itu, terduga pelaku berhasil diamankan usai terjatuh dari sepeda motornya lantaran ditendang salah seorang warga.

Baca juga: SELAMAT JALAN, Satu Keluarga Tewas Kecelakaan, Nyawa Melayang Saat Hujan Deras

Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, identitas terduga pelaku yakni I Made Sumerta (49) alias Liong.

Pasalnya, Liong yang berdomisili di Jalan Bisma, Denpasar itu juga merupakan seorang residivis.

Liong, dikatakan menjambret kalung Ni Made Wardani (68) yang kala itu hendak melakukan persembahyangan di depan rumahnya, Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca juga: Rahasia Ibu Rumah Tangga di Tabanan Terungkap, Teman Prianya Digerebek Polisi di Kamar Kos

AKP Sukadi menuturkan, ketika hendak melakukan persembahyangan, tiba-tiba seseorang dengan mengendarai sepeda motor menarik kalung yang ada di leher korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas untuk melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan.

“Korban yang hendak sembahyang di depan rumahnya, tiba-tiba datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor matic menarik kalung korban yang ada di leher korban lalu berusaha kabur,” ungkap AKP Sukadi sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali.

Sementara itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang kebetulan melintas di seputar TKP langsung menuju TKP.

Petugas yang dibantu warga setempat kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku dan langsung digiring ke Mapolsek Denpasar Selatan.

“Ketika melintas dekat TKP, mendapat informasi terjadi kasus jambret di TKP. Selanjutnya tim segera menuju ke TKP dan bersama warga berhasil mengamankan pelaku di TKP.”

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel (Denpasar Selatan) untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Sukadi.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menarik kalung korban ketika hendak melakukan persembahyangan.

Tak hanya menjambret kalung, Liong juga mengaku sempat mengambil sebuah ponsel di Jalan Tegalwangi, Denpasar.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah menarik kalung korban di depan rumah korban yang sedang sembahyang.”

“Pelaku juga mengakui mengambil 1 buah Hp di Jalan Tegalwangi,” pungkas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Ni Luh Putu Ajak Korban Berhubungan, Padahal Sudah Bersuami

Kasus pemerasan dan penipuan hingga mencapai angka Rp 3 miliar libatkan terapis spa asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi (28).

Berbekal hubungan pacaran, Sudiarmi melakukan pemerasan terhadap pria berinisial RPP asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Akumulasi dari aksi pemerasan Sudiarmi selama ini dengan bukti rekening koran, diketahui RPP mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, kini wanita asal Buleleng itu dijadikan terdakwa di PN Denpasar.

Sidang mendengar dakwaan terapis spa itu dilakukan pada Selasa (20/2) di PN Denpasar.

Terungkap secara gamblang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terapis spa tersebut.

Sudiarmi dan pria asal Makassar itu awalnya berkenalan di spa berlokasi di Seminyak, Badung sekitar November 2020.

RPP pun dilayani Sudiarmi yang merupakan terapis spa, keduanya sempat berbagi cerita.

Sudiarmi sempat curhat bahwa dirinya terpaksa menjadi terapis spa untuk menutupi utang orangtuanya.

Terdakwa juga mengaku ayahnya sedang mengalami sakit ginjal.

Tak hanya itu, terapis ini juga mengaku belum menikah dan masih perawan.

Padahal, diketahui Sudiarmi sudah memiliki suami dan anak yang berada di Buleleng.

Keduanya pun akhirnya sepakat bertukar nomor ponsel, disinilah titik RPP menemui apesnya.

Ibu muda ini pun mulai memperdaya korban dengan meminta uang Rp 300 ribu dengan alasan untuk biaya pengobatan.

"Terdakwa meminta uang kepada RPP sebesar Rp300 ribu yang ditransfer melalui bank,” ungkap JPU yang diketuai Yogi Rachmawan.

Setelah berhasil mendapatkan uang Rp 300 ribu, Sudiarmi kembali melancarkan aksinya.

Keduanya bahkan bertemu di Denpasar dan Makassar.

Untuk meyakinkan korban, terapis spa ini bahkan mengajak RPP berhubungan layaknya suami istri.

Setelah berhubungan, terapis ini kembali melancarkan aksi pemerasannya dengan meminta uang Rp 27 juta, kemudian Rp 30 juta karena alasan hamil.

Semakin parah, terapis ini meminta uang hingga ratusan juta rupiah untuk melakukan aborsi dan melaksanakan upacara ngaben atas janin yang digugurkan.

Sudiarmi kemudian kembali melakukan aksi pemerasan dengan membohongi korban akan berobat ke Jerman.

Dari berbagai aksi terapis asal Buleleng ini, RPP mulai menyadari ada yang tak beres.

Korban mencoba menelusuri akun Facebook Sudiarmi, betapa kagetnya RPP mengetahui bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki dua orang anak.

Tak menunggu lama, RPP pun langsung melayangkan laporan ke Polda Bali.

“Berdasarkan keterangan korban uang yang dikirimkan pada terdakwa sesuai bukti transfer hingga 24 Januari 2022 mencapai Rp3 miliar lebih,” beber Jaksa.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45
ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Reydi Nobel usai sidang mengatakan mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Bali khususnya unit siber terhadap laporan korban.

“Untuk selanjutnya kami berharap pada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan berharap kepada hakim sekiranya bisa memutuskan seberat-beratnya kepada terdakwa,” kata Reydi.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved