Berita Karangasem
Kejari Karangasem Tetapkan Pegawai Bank Plat Merah Sebagai Tersangka
NY (Inisial), pegawai Bank BUMN di Kabupaten Karangasem, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Tersangka ini merupakan sales atau mantri di bank BUMN. Mencari nasabah. Sehingga mudah mengelapkan uang nasabah,”jelas Ugra.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar 450 juta. Tersangka dikenai pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang –Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Atas perbuatan tersangka ini kerugian negara mencapai 450 juta rupiah. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 atau pasal 3 tentang Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Ugra.Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kabupaten Karangasem.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.