Berita Karangasem

Kejari Karangasem Tetapkan Pegawai Bank Plat Merah Sebagai Tersangka

NY (Inisial), pegawai Bank BUMN di Kabupaten Karangasem, ditetapkan  sebagai  tersangka kasus pidana korupsi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
NY (Inisial), pegawai Bank BUMN di Kabupaten Karangasem, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem, Kamis (7/3) siang 

"Tersangka ini merupakan sales atau mantri di bank BUMN. Mencari  nasabah. Sehingga mudah mengelapkan uang nasabah,”jelas Ugra.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar 450 juta. Tersangka  dikenai pasal 2 Ayat (1) Jo  Pasal 18 Ayat (1)  Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas  Undang –Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“ Atas perbuatan tersangka ini kerugian negara mencapai 450 juta rupiah. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 atau pasal 3 tentang Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Ugra.Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kabupaten Karangasem.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved