Berita Denpasar

Ni Nyoman Sri Tak Berkutik saat Digerebek di Kamar Kos Denpasar, Terungkap Demi Uang Rp 30 Ribu

Ni Nyoman Sri Tak Berkutik saat Digerebek di Kamar Kos Denpasar, Terungkap Demi Uang Rp 30 Ribu

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
instagram
Ilustrasi 

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Nyoman Sri Budining tak berkutik saat digerebek petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di kamar kosnya Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Barat.

Petugas Polresta Denpasar menggerebek dan mengamankan gadis Bali tersebut berkaitan dengan teman prianya bernama Andra.

Hingga saat ini teman pria Sri Budining masih berstatus Buronan Polresta Denpasar.

Baca juga: Sedih Mendalam, Kakak Beradik Tewas Bersama, Kecelakaan Tapi Ada Luka Bakar

Perkenalan Sri Budining dan Andra berawal dari pekerjaan menjadi kurir narkoba di wilayah Denpasar.

Sekali menjadi kurir sabu dan ekstasi, Sri Budining diberi upah Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per lokasi tempelan. 

Beberapa hari kemudian, Andra kembali menghubungi Sri Budining, meminta mengambil paket ekstasi sebanyak 50 butir dan 1 paket sabu yang ditempel di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar.

Baca juga: Tragis, Kecelakaan Maut di Gatot Subroto, Seorang Wanita Tewas, Truk vs Motor

Tempelan paket narkoba berhasil diambil Sri Budining lalu dipecah menjadi beberapa paket siap edar.

Selanjutnya ditempel kembali oleh terdakwa di depan tempat kosnya di Jalan Gunung Himalaya Denpasar atas perintah Andra.

Namun pergerakan Sri Budining terendus anggota Polresta Denpasar.

Ini berdasarkan informasi, bahwa Sri Budining yang merupakan residivis narkoba kembali melakukan pekerjaan terlarang tersebut. 

Atas informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sri Budining saat sedang berada di kamar kosnya.

Saat ditanyakan, Sri Budining mengaku menyimpan sabu dan ekstasi

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 19 butir ekstasi seberat 7,12 gram netto dan 3 paket sabu dengan berat keseluran 1,11 gram netto.

Pula diamankan 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip kosong, 1 buku catatan penjualan narkoba dan barang bukti terkait lainnya. 

Sri Budining mengaku hanya sebagai kurir, sementara narkoba tersebut merupakan barang milik Andra.

Buntut terlibat dalam kasus narkoba, Sri Budining pun dijatuhi vonis bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Sudah divonis. Vonisnya 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Indah selaku penasihat hukum terdakwa Sri Budining saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 7 Maret 2024.

Indah mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Sri Budining dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). 

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kata Indah, kliennya menyatakan menerima. "Ya kami menerima. Jaksa juga menerima," ucapnya

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sri Budining telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan Sri Budining telah memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik. Ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU. 

Hukuman Mati Menanti Gede Krisna

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menuntut terdakwa kasus narkoba I Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati.

Pasalnya pria asal Buleleng ini masuk dalam sindikat narkoba, meski posisinya masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kasus narkoba yang menjerat Ode ini diketahui setelah dirinya menjalani persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (5/3).

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.

Selain Ode, ada dua terdakwa narkoba lainnya yang juga menjalani sidang dalam perkara ini yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng.

Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik.

Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar

Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.

Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi terdakwa Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Pongek dijanjikan akan diberi upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.

Atas iming-iming tersebut Pongek pun menyetuji permintaan Ode.

Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika didalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi

Dalam persidangan JPU kemudian menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana dalam amar tuntutan, JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi pidana mati.

Sementara terdakwa Pongek dan Meranggi Putra dijatuhi pidana seumur hidup.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa.

Dimana untuk terdakwa Ode hal-hal yang memberatkan diantaranya ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Selain itu Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara. 

Sementara hal-hal yang memberatkan dua terdakwa lainnya, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil ungkapan Bareskrim Polri.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (6/3) dengan agenda Pledoi atau pembelaan terdakwa.

Zona Merah Narkoba

Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi berjanji akan memberantas peredaran narkoba di Buleleng.

Salah satu wilayah yang ditandainya adalah Desa Sidatapa, Buleleng.

Desa ini, kata dia, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Ia pun berjanji akan berupaya membersihkan peredaran narkoba di Buleleng khususnya di wilayah Desa Sidatapa.

Kata Widwan, narkoba sumber masalah dan akan memicu tindak kejahatan lain seperti pencurian hingga kekerasan.

"Narkoba ini melemahkan tatanan kehidupan sosial di Buleleng.

Masyarakat jadi tidak produktif dan berkembang.

Dari data kami di Sidatapa memang banyak yang menyediakan begituan (narkoba). Nanti kami upayakan," tandasnya. (rtu)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved