Pileg 2024

Meski Dipecat Presiden Jokowi, AWK Tetap Raih Suara Terbanyak Kedua DPD RI Dapil Bali

Meski Dipecat Presiden Jokowi, AWK Tetap Raih Suara Terbanyak Kedua DPD RI Dapil Bali

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Arya Wedakarna (kanan) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemecatan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK sebagai Anggota DPD RI tak mempengaruhi elektabilitasnya pada Pemilu 2024.

Buktinya, Arya Wedakarna tetap mendapat dukungan suara tertinggi kedua pada pemilihan Anggota DPD RI Dapil Bali.

Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk Provinsi Bali, Minggu 10 Maret 2024, AWK mengantongi 378.300 suara.

Baca juga: Selamat Jalan Bli, Pilu Nasib Kadek Angkasa, Ikuti Pesan Orangtua Hingga Kecelakaan Maut Menjemput

Satu-satunya incumbent DPD RI yang pada Pemilu 2019 lalu meraih 742.781 suara pemilih ini, berada di posisi kedua.

Meski suaranya mengalami penurunan drastis, namun AWK kembali lolos ke DPD RI Dapil Bali periodel 2024-2029.

Sementara Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra alias Rai Mantra menduduki peringkat pertama perolehan suara tertinggi dalam perebutan kursi DPD RI Pemilu 2024.
Mantan Walikota Denpasar itu berhasil meraih 494.698 suara pemilih.

Baca juga: Kerinduan Nyepi Bareng Orangtua di Buleleng Pupus, Kadek Angkasa Meninggal Tragis di Jalanan

Pada posisi ketiga diduduki oleh Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik.
Wanita yang juga pengusaha di bidang fashion itu berhasil mengantongi 377.152 suara pemilih di Bali.

Pada posisi keempat sekaligus kursi terakhir DPD RI Dapil Bali, ditempati oleh Sekjen Aliansi Bali Santhi I Komang Merta Jiwa.

Merta Jiwa sukses mengoleksi suara pemilih sebanyak 363.440.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI.

Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali pada 2 Februari 2024.

Dalam putusannya, BK DPD RI mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, BK DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian AWK melalui Keppres pada 22 Februari 2024 lalu.

Di sisi lain, AWK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan BK DPD RI yang memecat dirinya.

Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.

AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).

DPD RI kemudian mengeluarkan surat resmi Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya terhadap AWK pada 5 Maret 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.

Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Selain tak tak boleh lagi memakai Kantor DPD RI di Jakarta maupun Bali, gaji dan fasilitas yang diterima AWK juga disetop.

Hasil Pleno Sah
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah mengetok palu pertanda pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk Provinsi Bali dinyatakan sah dan tanpa catatan kejadian khusus, Minggu 10 Maret 2024.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan hal itu sesuai target sebagaimana disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU RI.

“Sesuai target karena kita sama sekali tidak ada komentar dari saksi apapun semua menerima hasil kita,” kata dia melalui sambungan telepon dikutip antara.com, Minggu 10 Maret 2024.

Lidartawan menyampaikan hal itu terkait keberatan sebelumnya yang dilayangkan saksi paslon nomor urut 3 terkait dengan Sirekap KPU yang dianggap gagal sebagai alat bantu, dugaan rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, hingga intimidasi dan politik uang tidak menjadi bagian dari kejadian khusus.

“Itu bukan kejadian khusus, tidak ada relevansinya terhadap hasil rekapitulasi, kecuali ada baru kita bacakan,” kata Ketua KPU Bali.

KPU Bali juga menilai apabila ada keberatan semestinya ketika pleno tingkat nasional para saksi mengajukan, namun lancar tanpa satupun sanggahan.

Dengan telah disahkan hasil penghitungan suara Provinsi Bali bersama sebelumnya Kalimantan Tengah, Gorontalo, Yogyakarta, dan Lampung, kini para peserta Pemilu 2024 dapat mengunci kursinya masing-masing.

Sementara untuk pemilihan DPD RI Dapil Bali Pemilu 2024, dari 2.483.353 suara sah, empat yang berhasil lolos adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Arya Wedakarna, dan Ni Luh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.

Hasil rekapitulasi pemilihan DPD RI Dapil Bali
Agung Bagus Arsadhana Linggih: 113.367
Ainun Ni'am: 54.241
Bambang Santoso: 131.876
Gede Suardana: 50.619
Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra: 494.698
I Gst Agung Ngurah Sudarsana: 37.985
I Ketut Hari Suyasa: 62.196
I Ketut Wisna: 143.027
I Komang Mertajiwa: 363.440
I Made Kerta Suwirya: 63.854
I Wayan Geredeg: 144.346
I Wayan Sedang: 21.024
I Wayan Sukayasa: 16.011
Made Widhi Dharma: 15.766
Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik: 377.152
Putu Wahyu Widiartana: 15.451
Arya Wedakarna: 378.300

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved