Pileg 2024
BATAL Dilantik! Caleg Terpilih Tak Setor LHKPN ke KPK, KPU Tetapkan Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024
Nantinya, bukti penerimaan atau pelaporan ke KPK, dikatakan wajib disetorkan kembali kepada KPU dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
TRIBUN-BALI.COM - KPU Bali telah menetapkan 55 calon legislatif DPRD Bali terpilih, pada Pemilu 2024, Kamis (2/5) siang. KPU Kota/Kabupaten se-Bali juga menetapkan anggota DPRD di masing-masing kota/kabupaten sesuai jumlah kursi.
Penetapan dilakukan setelah KPU Bali menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 29 April lalu.
Untuk Provinsi Bali tidak ada sengketa Pileg sehingga penetapan caleg terpilih bisa dilakukan lebih cepat.
Usai penetapan serentak ini, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mewanti-wanti para caleg terpilih dapat menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya ingatkan kepada para kandidat calon terpilih yang nanti akan dilantik, mohon diikuti bahwa bapak/ibu yang terpilih itu wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK,” ungkapnya di Parama Sanur Beach, Denpasar, kemarin.
Nantinya, bukti penerimaan atau pelaporan ke KPK, dikatakan wajib disetorkan kembali kepada KPU dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Bukti pelaporan tersebut akan diteruskan oleh Pemda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.
Baca juga: INI DAFTAR & Perolehan Suara 55 Caleg DPRD Bali Terpilih, KPU Bali Tetapkan! PDIP Peringkat Pertama
Baca juga: PILKADA Bali 2024, Giri Prasta Sebut Itu Animo Masyarakat & Tetap Tunduk Pada Keputusan DPP PDIP

“Bukti penerimaan itu harus disetorkan ke KPU dan pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah, gubernur, akan menindaklanjuti proses pelantikan. Jadi proses pelantikan bukan ada di KPU,” jelas Lidartawan.
Para wakil rakyat terpilih tersebut, diberi batas waktu paling lambat 21 hari pasca penetapan oleh KPU.
Bila tidak, kata Lidartawan, maka caleg terpilih tersebut terancam batal untuk dilantik sebagai anggota dewan oleh Kemendagri.
“Jika sampai batas waktu tidak disetorkan atau tidak menyampaikan tembusan kepada kita di KPU, maka kementerian dalam negeri tidak akan melantik,” terangnya.
Ketua KPU Bali dua periode itu menerangkan, pihaknya tak berwenang dalam merekomendasikan pembatalan pelantikan caleg yang tak menyetorkan LHKPN.
Namun, Pemda secara serta merta dikatakan berkomunikasi kepada KPU Bali terkait caleg yang tak mengikuti aturan tersebut.
Sementara itu, melalui rapat pleno terbuka KPU menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bali Pemilu 2024. KPU Bali menerangkan alokasi 55 kursi DPRD Bali yang tersebar pada 9 dapil se-Bali.
PDIP menjadi partai politik yang mendominasi perolehan kursi DPRD Bali dengan koleksi 32 kursi.
Pileg 2024: NasDem Bali Hantarkan Nengah Senantara ke DPR RI, PDIP dan Golkar Kecolongan Satu Kursi |
![]() |
---|
PDIP Masih Kuasai Bali, Kantongi 1.290.884 Suara, Golkar dan Gerindra Jauh Tertinggal |
![]() |
---|
Prediksi Calon DPR RI Dapil Bali yang Lolos Ke Jakarta, PDIP-Golkar Kecolongan 1 Kursi |
![]() |
---|
Meski Dipecat Presiden Jokowi, AWK Tetap Raih Suara Terbanyak Kedua DPD RI Dapil Bali |
![]() |
---|
Caleg Belia 21 Tahun Cetak Rekor Suara Tertinggi di Bali, 133.868 Pemilih Berkah Anak Mantan Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.