Pileg 2024

BATAL Dilantik! Caleg Terpilih Tak Setor LHKPN ke KPK, KPU Tetapkan Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024

Nantinya, bukti penerimaan atau pelaporan ke KPK, dikatakan wajib disetorkan kembali kepada KPU dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Foto bersama usai penyerahan berita acara alokasi kursi dan penetapan caleg terpilih DPRD Bali dari KPU Bali kepada partai politik. 

TRIBUN-BALI.COM - KPU Bali telah menetapkan 55 calon legislatif DPRD Bali terpilih, pada Pemilu 2024, Kamis (2/5) siang. KPU Kota/Kabupaten se-Bali juga menetapkan anggota DPRD di masing-masing kota/kabupaten sesuai jumlah kursi.

Penetapan dilakukan setelah KPU Bali menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 29 April lalu.

Untuk Provinsi Bali tidak ada sengketa Pileg sehingga penetapan caleg terpilih bisa dilakukan lebih cepat.

Usai penetapan serentak ini, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mewanti-wanti para caleg terpilih dapat menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya ingatkan kepada para kandidat calon terpilih yang nanti akan dilantik, mohon diikuti bahwa bapak/ibu yang terpilih itu wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK,” ungkapnya di Parama Sanur Beach, Denpasar, kemarin.

Nantinya, bukti penerimaan atau pelaporan ke KPK, dikatakan wajib disetorkan kembali kepada KPU dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

Bukti pelaporan tersebut akan diteruskan oleh Pemda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.

Baca juga: INI DAFTAR & Perolehan Suara 55 Caleg DPRD Bali Terpilih, KPU Bali Tetapkan! PDIP Peringkat Pertama

Baca juga: PILKADA Bali 2024, Giri Prasta Sebut Itu Animo Masyarakat & Tetap Tunduk Pada Keputusan DPP PDIP

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali )

“Bukti penerimaan itu harus disetorkan ke KPU dan pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah, gubernur, akan menindaklanjuti proses pelantikan. Jadi proses pelantikan bukan ada di KPU,” jelas Lidartawan.

Para wakil rakyat terpilih tersebut, diberi batas waktu paling lambat 21 hari pasca penetapan oleh KPU.

Bila tidak, kata Lidartawan, maka caleg terpilih tersebut terancam batal untuk dilantik sebagai anggota dewan oleh Kemendagri.

“Jika sampai batas waktu tidak disetorkan atau tidak menyampaikan tembusan kepada kita di KPU, maka kementerian dalam negeri tidak akan melantik,” terangnya.

Ketua KPU Bali dua periode itu menerangkan, pihaknya tak berwenang dalam merekomendasikan pembatalan pelantikan caleg yang tak menyetorkan LHKPN.

Namun, Pemda secara serta merta dikatakan berkomunikasi kepada KPU Bali terkait caleg yang tak mengikuti aturan tersebut.

Sementara itu, melalui rapat pleno terbuka KPU menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bali Pemilu 2024. KPU Bali menerangkan alokasi 55 kursi DPRD Bali yang tersebar pada 9 dapil se-Bali.

PDIP menjadi partai politik yang mendominasi perolehan kursi DPRD Bali dengan koleksi 32 kursi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved