Pileg 2024

Meski Dipecat Presiden Jokowi, AWK Tetap Raih Suara Terbanyak Kedua DPD RI Dapil Bali

Meski Dipecat Presiden Jokowi, AWK Tetap Raih Suara Terbanyak Kedua DPD RI Dapil Bali

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Arya Wedakarna (kanan) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemecatan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK sebagai Anggota DPD RI tak mempengaruhi elektabilitasnya pada Pemilu 2024.

Buktinya, Arya Wedakarna tetap mendapat dukungan suara tertinggi kedua pada pemilihan Anggota DPD RI Dapil Bali.

Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk Provinsi Bali, Minggu 10 Maret 2024, AWK mengantongi 378.300 suara.

Baca juga: Selamat Jalan Bli, Pilu Nasib Kadek Angkasa, Ikuti Pesan Orangtua Hingga Kecelakaan Maut Menjemput

Satu-satunya incumbent DPD RI yang pada Pemilu 2019 lalu meraih 742.781 suara pemilih ini, berada di posisi kedua.

Meski suaranya mengalami penurunan drastis, namun AWK kembali lolos ke DPD RI Dapil Bali periodel 2024-2029.

Sementara Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra alias Rai Mantra menduduki peringkat pertama perolehan suara tertinggi dalam perebutan kursi DPD RI Pemilu 2024.
Mantan Walikota Denpasar itu berhasil meraih 494.698 suara pemilih.

Baca juga: Kerinduan Nyepi Bareng Orangtua di Buleleng Pupus, Kadek Angkasa Meninggal Tragis di Jalanan

Pada posisi ketiga diduduki oleh Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik.
Wanita yang juga pengusaha di bidang fashion itu berhasil mengantongi 377.152 suara pemilih di Bali.

Pada posisi keempat sekaligus kursi terakhir DPD RI Dapil Bali, ditempati oleh Sekjen Aliansi Bali Santhi I Komang Merta Jiwa.

Merta Jiwa sukses mengoleksi suara pemilih sebanyak 363.440.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI.

Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali pada 2 Februari 2024.

Dalam putusannya, BK DPD RI mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, BK DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian AWK melalui Keppres pada 22 Februari 2024 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved