Pileg 2024
Meski Dipecat Presiden Jokowi, AWK Tetap Raih Suara Terbanyak Kedua DPD RI Dapil Bali
Meski Dipecat Presiden Jokowi, AWK Tetap Raih Suara Terbanyak Kedua DPD RI Dapil Bali
Penulis: Komang Agus Ruspawan | Editor: Aloisius H Manggol
Di sisi lain, AWK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan BK DPD RI yang memecat dirinya.
Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.
AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).
DPD RI kemudian mengeluarkan surat resmi Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya terhadap AWK pada 5 Maret 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.
Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.
Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.
Selain tak tak boleh lagi memakai Kantor DPD RI di Jakarta maupun Bali, gaji dan fasilitas yang diterima AWK juga disetop.
Hasil Pleno Sah
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah mengetok palu pertanda pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk Provinsi Bali dinyatakan sah dan tanpa catatan kejadian khusus, Minggu 10 Maret 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan hal itu sesuai target sebagaimana disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU RI.
“Sesuai target karena kita sama sekali tidak ada komentar dari saksi apapun semua menerima hasil kita,” kata dia melalui sambungan telepon dikutip antara.com, Minggu 10 Maret 2024.
Lidartawan menyampaikan hal itu terkait keberatan sebelumnya yang dilayangkan saksi paslon nomor urut 3 terkait dengan Sirekap KPU yang dianggap gagal sebagai alat bantu, dugaan rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, hingga intimidasi dan politik uang tidak menjadi bagian dari kejadian khusus.
“Itu bukan kejadian khusus, tidak ada relevansinya terhadap hasil rekapitulasi, kecuali ada baru kita bacakan,” kata Ketua KPU Bali.
KPU Bali juga menilai apabila ada keberatan semestinya ketika pleno tingkat nasional para saksi mengajukan, namun lancar tanpa satupun sanggahan.
Dengan telah disahkan hasil penghitungan suara Provinsi Bali bersama sebelumnya Kalimantan Tengah, Gorontalo, Yogyakarta, dan Lampung, kini para peserta Pemilu 2024 dapat mengunci kursinya masing-masing.
BATAL Dilantik! Caleg Terpilih Tak Setor LHKPN ke KPK, KPU Tetapkan Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pileg 2024: NasDem Bali Hantarkan Nengah Senantara ke DPR RI, PDIP dan Golkar Kecolongan Satu Kursi |
![]() |
---|
PDIP Masih Kuasai Bali, Kantongi 1.290.884 Suara, Golkar dan Gerindra Jauh Tertinggal |
![]() |
---|
Prediksi Calon DPR RI Dapil Bali yang Lolos Ke Jakarta, PDIP-Golkar Kecolongan 1 Kursi |
![]() |
---|
Caleg Belia 21 Tahun Cetak Rekor Suara Tertinggi di Bali, 133.868 Pemilih Berkah Anak Mantan Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.