Berita Gianyar

4 Orang Keluar Saat Nyepi Didenda Beras 25 Kilogram di Ubud

berkeliaran di luar rumah saat Hari Raya Nyepi, dinilai sebagai 'pelecehan' terhadap Nyepi.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Perangkat adat Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, Bali menegur orang yang berkeliaran saat Hari Raya Nyepi, Senin 11 Maret 2024. 

Parsa mengatakan, keluar rumah hanya bisa dilakukan jika mengalami sakit, dan harus segera mendapatkan perawatan medis.

"Yang jelas, keempat orang yang kami temukan berkeliaran saat Nyepi, tidak satupun dari mereka dalam situasi membutuhkan pertolongan medis, sehingga kami kenakan sanksi sesuai hukum adat," ujar Parsa.

Parsa mengatakan, dari empat orang itu, seorang WNA telah meminta maaf, serta bersedia membayar sanksi adat.

Pihaknya berharap, hal ini menjadi renungan semua pihak, supaya Nyepi berikutnya tidak lagi ditemukan pelanggaran seperti ini. 

"Hari Raya Nyepi sudah diketahui dunia, sehingga tidak ada alasan untuk tidak tahu tentang Nyepi.  Terlebih lagi warga NKRI, pasti sudah paham apa itu Nyepi, sekarang tinggal kita saja yang harus instrospeksi diri, supaya bisa menghormati kepercayaan orang lain, terlebih lagi kepercayaan kita sendiri," tandasnya. (*)
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved