Ganggu Ketertiban Saat Nyepi

BREAKING NEWS! Dua Pria Diamankan, Kendarai Motor Knalpot Brong saat Mabuk pada Hari Suci Nyepi

Dua pria diamankan karena kendarai motor knalpot brong dalam keadaan mabuk saat Hari Suci Nyepi di Jembrana Bali.

|
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
istimewa
Dua pria asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana saat diamankan warga dan pecalang di Banjar Lemodang, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Senin 11 Maret 2024 atau saat perayaan Hari Suci Nyepi tahun Saka 1946. 

TRIBUN-BALI.COM - Dua orang warga Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana diamankan pihak kepolisian saat Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1946, Senin 11 Maret 2024 kemarin.

Adalah AB (21) dan MR (23) yang diduga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat Hari Nyepi di pinggir pantai Banjar Lemodang, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Bali.

Keduanya kini masih diamankan di Polres Jembrana untuk interogasi lebih lanjut. 

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WITA sore kemarin.

Keduanya yang merupakan warga Desa Air Kuning ini awalnya berangkat dengan sepeda motor menuju Desa Perancak.

Parahnya, mereka ini mengendarai sepeda motor dengan kondisi sedikit oleng karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsi sebelumnya di areal Gubuk persawahan wilayah Air Kuning. 

Mereka kemudian menuju Perancak dengan mengendari sepeda motor kenalpot brong.

Baca juga: Meski Gerimis, Pawai Ogoh-ogoh Malam Pengerupukan Nyepi di Denpasar Berlangsung Semarak

Kemudian saat hendak mencari jamur (mushroom) di pesisir Pantai wilayah Banjar Lemodang, Desa Perancak atau saat naik dari pantai menuju kebun, sepeda motor yang dikendarai tidak kuat menanjak dari pinggir pantai menuju kebun sehingga ketika gas ditarik keras suara knalpot menjadi lebih keras dan mengganggu masyarakat sekitar hingga terjadi kesalahpahaman antara kedua terlapor dan masyarakat.

 

Karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan saat Hari Suci Nyepi, keduanya akhirnya diamankan warga setempat serta Pecalang Desa Adat Perancak menuju Balai Banjar Lemodang.

Selanjutnya, mereka juga diamankan dan digiring menuju Polres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut.

"Ada dua orang yang sudah diamankan. Saat ini kita sedang dalami pelanggarannya," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Selasa 12 Maret 2024.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved