Berita Jembrana

I Gede Winasa Dapat Remisi Khusus 1 Bulan, Mantan Bupati Jembrana Bisa Bebas Bulan Depan

Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Negara, Jembrana memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi tahun 2024

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Negara, Jembrana memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi tahun 2024, Rabu 13 Maret 2024. 


Bagaimana dengan Prof I Gede Winasa? Nyoman Tulus menjelaskan, total siswa pidana pokok dari Bupati Jembrana periode 2000-2010 setelah mendapat RK Hari Suci Nyepi adalah 4 tahun 6 bulan 27 hari.

Sementara juga ada denda plus uang pengganti kurungan yang totalnya mencapai 6 tahun 14 bulan. Artinya ada 11 tahun 8 bulan lagi jika uang pengganti dan denda tidak dibayarkan.


"Kalau bebas murni sejumlah tersebut (belasan tahun)."

"Tapi jika pembebasan bersyarat (PB) atau 2/3 dari masa pidana setelah dapat remisi 1 bulan, bulan April 2024 depan ini bebas PB. Catatannya adalah uang pengganti dan dendanya dibayarkan," jelasnya.


Secara rinci, sebut dia, setelah dikurangi remisi 1 bulan RK Nyepi kemudian jika PB dan membayar denda serta uang pengganti, Prof Winasa bakal bisa mengirup udara bebas pada 26 April 2024.

"Proses PB (Pak Winasa) akan diurus setelah remisi ini. Jika memenuhi syarat akan bebas bulan depan. Tapi jika UP dan denda tidak dibayarkan, akan melanjutkan 6 tahun 14 bulan tersebut," tandasnya.


Untuk diketahui, hukuman Prof Gede Winasa yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah di antaranya hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos. Ini sudah dijalani sebelumnya.

Kemudian, kasus perjalanan dinas sehingga menambah masa hukuman menjadi 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 797.554.800.


Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.


Sedangkan kasus korupsi beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.322.000.000.

Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved