Berita Jembrana
I Gede Winasa Dapat Remisi Khusus 1 Bulan, Mantan Bupati Jembrana Bisa Bebas Bulan Depan
Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Negara, Jembrana memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi tahun 2024
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
I Gede Winasa Dapat Remisi Khusus 1 Bulan, Mantan Bupati Jembrana Bisa Bebas Bulan Depan
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Negara, Jembrana memperoleh remisi khusus (RK) Hari Suci Nyepi tahun 2024, Rabu (13/3/2024).
Salah satunya adalah Bupati Jembrana Periode 2000-2010, Prof I Gede Winasa memperoleh remisi dengan besaran 1 bulan.
Baca juga: Dua Warga Mabuk Nekat Berkendara Saat Nyepi di Jembrana Terus Didalami, Ini Pasal yang Diterapkan
Dengan remisi ini, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo tersebut bakal bebas murni sekitar belasan tahun lagi.
Menurut data yang diperoleh dari Rutan Negara, I Gede Winasa yang merupakan narapidana korupsi ditahan sejak usai menjabat Bupati.
Ia dijerat beberapa kasus berbeda, yakni mulai dari korupsi pengadaan mesin kompos. Kemudian ada kasus korupsi dana beasiswa hingga kasus korupsi perjalanan dinas.
Baca juga: Ini Hasil Rapat Aparat Desa Usai 2 Orang Ganggu Ketertiban Saat Hari Suci Nyepi di Jembrana Bali
Sementara, sisa pidana pokok setelah mendapat RK Hari Suci Nyepi 2024 ini adalah 4 tahun 6 bulan 27 hari.
Namun itu belum termasuk denda dan uang pengganti yang belum dibayarkan.
Dan jika uang pengganti dan denda tak dibayarkan, akan masih ada tambahan 6 tahun 14 bulan kurungan yang harus dijalani.
Namun, Prof Gede Winasa sendiri bisa saja menerima pembebasan bersyarat (PB) pada 26 April 2024 karena ia sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.
Namun, syarat tersebut dengan catatan yang bersangkutan sanggup membayar uang pengganti dan denda yang nilainya miliaran rupiah.
Sementara itu, 55 napi memperoleh RK Hari Suci Nyepi 2024 berkisar dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sedikitnya ada 19 WBP yang menerima remisi 15 hari, kemudian 32 orang menerima remisi 1 bulan, dan dua orang WBP menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Dari jumlah tersebut, ada dua orang WBP yang dinyatakan bebas karena menjalani cuti bersyarat.
"Kita usulkan 55 orang WBP, dan astungkara semua disetujui," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Rabu (13/3).
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari 52 orang pria dan 3 orang wanita dengan berbagai kasus seperti pidana umum, narkotika hingga terpidana korupsi yakni Bupati Jembrana periode 2000-2010 lalu, I Gede Winasa.
| 5 Orang Terjaring Tanpa Dokumen Penduduk Non Permanen di Jembrana |   | 
|---|
| Ngotot Jual Beras di Atas HET? Satgas Pangan Jembrana Ancam Cabut Izin Pedagang |   | 
|---|
| Satgas Pangan di Jembrana Bali Ancam Cabut Izin Pedagang, Jika Ngotot Jual Beras di Atas HET |   | 
|---|
| SELAMATKAN Sumber Daya Demi Anak Cucu, Tirtanovasi, Langkah Siswa SMPN 1 Penebel Hadapi Krisis Air! |   | 
|---|
| 100 Personel Kodim 1617/Jembrana Dites Urine, Upaya Mencegah Anggota Terlibat Narkotika |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.