Berita Denpasar

Tabrak Anggota Polsek Benoa di Denpasar, Dibalas Tembakan, Kompol Wayan Sueca: Itu Tindakan Terukur

Tabrak Anggota Polsek Benoa di Denpasar, Dibalas Tembakan, Kompol Wayan Sueca: Itu Tindakan Terukur

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Syaprudin Muhamad Masir saat dihadirkan dalam jumpa pers. Lakukan pencurian sepeda motor dan 4 ponsel di Benoa. 

 


TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Personel Polsek Benoa melepaskan tembakan setelah ditabrak target operasi di Jalan Kesuma Bangsa Kecamatan Denpasar Utara.

Pelaku yang nekat menabrak sepeda motor ke personel Polsek Benoa bernama Syaprudin Muhamad Masir (46).

Pria asal Kampung Pasir, Tangerang, Banten itu dinilai melakukan perlawanan ketika hendak diamankan personel Polsek Benoa.

Baca juga: Ni Ketut Urip Histeris Lihat Suaminya Ditebas Berkali-kali di Klungkung, Tinggal Satu Pekarangan

Penangkapan terhadap Syaprudin karena diduga melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat dan 4 buah telepon seluler pada sebuah toko di wilayah Benoa, Jumat 1 Maret 2024 lalu.

“Karena saat ditangkap melakukan perlawanan, diberikan peringatan tegas,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam jumpa pers di Polsek Benoa, Kamis 14 Maret 2024.

Sementara itu, Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca menuturkan, pihaknya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku pencurian tersebut ketika hendak diamankan pada Selasa 12 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Aneh! Saat Nyepi, Takafumi Bisa Lakukan Perjalanan Wisata dari Ubud, Kintamani, hingga Besakih

Di Jalan Kesuma Bangsa Kecamatan Denpasar Utara, Syaprudin dikatakan menabrak personel Polsek Benoa menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, Personel Polsek Benoa terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah pelaku.

“Kendaraan yang dikendarai dilarikan. Langsung menabrak anggota. Disana letak tindakan tegas terukur yang dilaksanakan oleh anggota. Di Denpasar Utara,” tuturnya.

Baca juga: Aneh! Dewa Ayu Ungkap Tak Ada Pemicu Kasus Pembacokan dan Pembakaran Rumah di Klungkung

Beruntung, personel yang ditabrak Syaprudin dikatakan masih dalam kondisi baik.

Hanya saja, sepeda motor curian yang digunakan Syaprudin untuk melarikan diri itu mengalami kerusakan lantaran menabrak petugas dan terjatuh.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan Polisi yang dibuat oleh Tony Tjaidjadi (41).

1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, Tony tiba dan mermarkirkan sepeda motornya di Toko Citra Denpasar yang merupakan milik kakaknya.

Kala itu, 4 karyawan Toko Citra tengah melayani konsumen dan menaruh ponselnya di teras. 

Tak berselang lama, pelaku Syaprudin datang ke TKP dan memboyong sepeda motor Tony serta 4 ponsel karyawan.

Wakapolresta Denpasar AKBP Bayu Sutha menuturkan, sepeda motor korban berhasil dicuri lantaran kuncinya yang masih nyantol pada sepeda motor.

“Saat itu tersangka melintas berjalan ke arah toko. Saat berjalan, melihat sepeda motor Beat, kuncinya masih nyantol,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban serta karyawan dikatakan mengalami kerugian sebesar Rp 27.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Benoa.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, personel Polsek Benoa mulanya berhasil mengamankan pembeli salah satu ponsel curian pada 12 Maret 2024.

Usai dilakukan pendalaman, Syaprudin akhirnya berhasil diamankan petugas pada 12 Maret 2024 jelang tengah malam.

Atas ulahnya itu, Syaprudin yang juga seorang residivis sebanyak dua kali itu disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dia, terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved