Berita Denpasar
NEKAT! Wanita 32 Tahun Simpan Barang Terlarang di Celana Dalam, Terungkap di Bandara Ngurah Rai
NEKAT! Wanita 32 Tahun Simpan Barang Terlarang di Celana Dalam, Terungkap di Bandara Ngurah Rai
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang perempuan Warga Negara Asing atau WNA asal Afrika Selatan berinisial LN (32) kedapatan menyelundupkan barang terlarang yang disimpan di celana dalam.
Tersangka LN yang berperan sebagai kurir ini dihadirkan langsung dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Kamis 24 Juli 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
Baca juga: SELAMAT JALAN! Pemotor DK 5787 EF Disapu Truk Roda 6 Hingga Tewas, Sopir Kabur Usai Tabrak Lari
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa menjelaskan, bahwa LN dicurigai oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai.
LN melakukan perjalanan rute Singapura - Denpasar dengan pesawat Singapore Airlines, pada Minggu 13 Juli 2025.
Ini pertamakalinya LN pergi ke Indonesia dan untuk mengedarkan barang terlarang narkoba.
Baca juga: SANG Istri Histeris Lihat Suami Dihantam Innova, Jenazah Korban Kecelakaan Digotong Kanit Provost
"Sabu dengan berat keseluruhan 990,83 gram netto disembunyikan di celana dalam yang digunakannya," ungkap Made Sinar.
Hal itu terungkap setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan tersangka LN, yang kemudian diamankan 1 buah kemasan plastik yang berisi narkoba jenis sabu tersebut.
"Selain itu diamankan uang tunai sejumlah 100 US Dollar dan Rp 1.002.000 serta barang bukti narkotika lainnya," bebernya.
Atas temuan tersebut Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama dengan melakukan pengembangan kasus.
"LN mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan seseorang yang disebut Sindi untuk diserahkan kepada seseorang di Bali," bebernya.
Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima sabu yang dibawa LN.
LN diminta untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk informasi tentang penerima sabu yang dibawanya.
"Namun setelah beberapa hari Sindi tidak juga memberi informasi tentang penerima sabu tersebut hingga akhirnya nomor Sindi tidak dapat lagi dihubungi dan Controlled Delivery tidak dapat lagi dilakukan," bebernya.
Atas perbuatannya, LN dijeratPasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba dengan kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
"BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," tegasnya. (*)
Respon Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Di Denpasar Bali, Pemkot Akan Gelar Pasar Murah Pada 17 Agustus |
![]() |
---|
Siasati Kenaikan PBB 10 Kali Lipat Akibat Penyesuaian NJOP, Denpasar Berikan Pengurangan Pokok Pajak |
![]() |
---|
Disperindag Denpasar Bali Gelar Rakor Bahas Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Sebut Tak Punya Wewenang |
![]() |
---|
Penanganan Sampah Jadi Sorotan, Dewan Denpasar Dorong Penggunaan Insenerator |
![]() |
---|
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Denpasar, Pertamina Sebut Tak Punya Wewenang Awasi Sub Pangkalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.