Berita Jembrana
2 Pelaku Pencurian Spidometer Masih Buron, 3 Pelaku Diamankan, Beraksi di 14 TKP wilayah Pulau Bali
Pencurian Spidometer di Jembrana, Pelapor sempat mengecek hasil rekaman CCTV yang ada di SPBU Sumbersari tersebut
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tiga orang pelaku pencurian spesialis spidometer kendaraan truk yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana dikeler menuju aula kantor setempat, Jumat 15 Maret 2024.
Pelaku yang beraksi secara berkelompok ini diketahui sudah melakukannya di 14 TKP tersebar di wilayah Pulau Bali.
Namun begitu, dua orang pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Menurut data yang berhasil diperoleh, tiga pelaku diantaranya adalah Doni Eky Ferdian (30), Dwi Hartono (35) serta Angga Dwi Wahyudi (25). Seluruhnya berasal dari wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Bangkrut Bisnis di Bali Hingga Curi Makanan di Swalayan, Pria WN Palestina ini Dideportasi
Sementara yang masih menjadi buronan adalah Heri dan Agus Fajar Shodiq.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu laporan peristiwa pencurian spidometer pada truk tronton DK 8130 WT yang sedang parkir di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Saat itu, korban hendak menjual mobilnya, dan akan mengecek kondisi kendaraannya.
Ternyata, spidometer mobil truk tronton milik korban sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan ke Polres Jembrana untuk tindak lebih lanjut.
Hal yang sama juga terjadi pada kendaraan truk tronton L 9975 UI yang parkir di SPBU Sumbersari, Kecamatan Melaya pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu.
Korban saat itu sejatinya sudah mengunci pintu truk, untuk selanjutnya meninggalkan truk pulang ke rumahnya yang berada dekat dengan SPBU Sumbersari untuk beristirahat.
Keesokan harinya, sekitar sore harinya atau saat akan membuka pintu truk yang terkunci, ternyata pintu truk sudah tidak terkunci lagi dan agak terbuka.
Setelah dicek ke dalam, spidometer yang terpasang di truk tersebut sudah hilang.
Pelapor yang kesal kemudian menanyakan kepada petugas SPBU Sumbersari dan memberitahukan tentang kehilangan spidometer tersebut, namun tidak ada yang melihat ada seseorang yang sempat mendekati maupun mengambil speedometer di truk tersebut.
Pelapor sempat mengecek hasil rekaman CCTV yang ada di SPBU Sumbersari tersebut namun tidak terlihat karena posisi kamera CCTV tidak menyorot ke tempat parkir mobil truk tronton korban.
Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melapor ke Polsek Melaya untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan mendalam dan mendapat petunjuk keberadaan pelaku," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra.
Tim Kurawa Polres Jembrana bergerak menuju Surabaya dan kemudian berhasil membekuk tiga orang pelaku serta barang bukti di rumahnya masing-masing.
Namun ternyata, dalam kelompok pencurian spidometer ini ada lima orang.
Sehingga dua orang diantaranya yakni Heri dan Agus Fajar Shodiq saat ini masih berstatus DPO alias buronan.
"Cara mereka beraksi itu menyasar kendaraan khususnya truk yang sedang parkir dan ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian membuka paksa pintu truk menggunakan kunci T yang sebelumnya memang telah disiapkan," ungkapnya.
Disinggung mengenai motif para pelaku, AKBP Tri Purwanto karena motif ekonomi.
Namun, mereka lebih menyasar spidometer truk karena harga jualnya lebih mahal.
Jika di pasaran, mereka rencananya dijual dengan harga Rp3-5 Juta.
"Barang bukti ini (14 spidometer) sementara belum sempat dijual. Baru rencananya akan dijual," ujarnya.
Akibat perbuatan para pelaku, tiga orang beralamat di wilayah Surabaya tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.