Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk

Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dan Made Alit usai menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Oleh Nyoman Sutena, tanah itu aman dan sudah bisa dibalik nama atas Lenny jika sudah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual.

Tanggal 7 Juni 2017 di Galael Jalan Raya Kuta, Badung, terdakwa Made Suma, Iyon, Asep dan Agus Pujo mendatangkan Nyoman Sutena.

Kemudian menyakinkan Pujianto bahwa tanah tersebut aman untuk dilakukan jual beli tidak seperti tanah yang ditawarkan oleh terdakwa Puthut Gunawan.

Dengan penuh keyakinan lalu Mujianto memberikan uang muka atau tanda jadi sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Made Suma.

Tanggal 15 Juni 2017, Mujianto dan Lenny diajak untuk bertemu di kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.

Pertemuan di notaris itu untuk membuat PPJB, dan setelah PPJB dibuat kemudian Mujianto dan Lenny mentransfer uang pembelian tanah Rp 800 juta.

Sisa Rp 100 juta akan diberikan setelah SHM sudah diterima Mujianto. 

Kembali terdakwa Made Suma dan terdakwa Made Alit yang mengaku pemilik tanah meyakinkan Mujianto, bahwa SHM tanah tersebut sudah tinggal ambil dari BPN Badung, dan dalam waktu 2 sampai 3 bulan SHM sudah diserahkan kepada Lenny. 

Tanggal 21 Juni 2017, Iyon mengenalkan Erwanto ke Mujianto.

Waktu itu Erwanto bersama Sul Ladomeng dan Erwanto mengaku anak buah dari almarhum Tri Nugraha (mantan Kepala BPN Badung).

Sedangkan Sul Ladomeng mengaku berprofesi sebagai pengacara.

Dari pertemuan itu, Mujianto meminta tolong kepada Erwanto untuk mengecek surat-surat tanah yang telah dibelinya bersama Lenny di BPN Badung

Lebih lanjut, Erwanto menyuruh Mujianto membuat surat kuasa kepada Sul Ladomeng dan membuat surat yang ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung perihal mohon penjelasan tertulis terhadap permohonan sertifikat yang diajukan para pihak ke BPM Badung dengan Nomor D1 305: 5898/2017 dan Nomor Berkas 6069/2017 tanggal 17 Juli 2017.

Tanggal 5 Agustus 2017 Mujianto diberikan surat Nomor: 2509/7.51.03/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Intinya menerangkan, permohonan SK Pemberian Hak dengan berkas No. 6069/2017 atas nama terdakwa Made Alit telah dilakukan pembatalan atau pencabutan berkas dan ditutup pada data Base kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dicabut sesuai dengan Surat Pencabutan Berkas tanggal 29 Mei 2017.

Setelah mendapatkan itu, tanggal 9 Agustus 2017 Mujianto ke kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved