Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk

Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dan Made Alit usai menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Kemudian para terdakwa mengajak Mujianto dan Lenny ke notaris yang telah ditentukan oleh para terdakwa yang kemudian dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baik antara terdakwa Puthut Gunawan selaku penjual dengan Lenny selaku pembeli tanah.

Juga PPJB antara terdakwa Made Suma selaku penjual dengan Mujianto selaku pembeli.

Dengan surat kuasa yang dimiliki, terdakwa Puthut Gunawan meyakinkan kedua saksi korban akan mengurus surat-surat tanah.

Dibantu oleh terdakwa Made Suma yang akan mengurus semua surat-surat peralihan tanah menjadi atas nama Lenny di BPN Badung.

Selanjutnya saksi korban sepakat membeli tanah kapling pertama seluas 2 are seharga Rp 800 juta kepada ketiga terdakwa.

Ini berdasarkan PPJB tanggal 24 Mei 2017.

Pembayaran tanah dibayarkan Lenny kepada terdakwa Puthut Gunawan Rp 700 juta.

Sisanya Rp 100 juta akan diberikan usai sertifikat hak milik terbit. 

Pembelian tanah yang dilakukan Mujianto yang mengatasnamakan Lenny, jadinya dengan adanya transaksi itu Mujianto mendapat fee dari terdakwa Puthut Gunawan Rp 125 juta.

Di mana fee itu kemudian dibagi oleh Mujianto kepada Lenny. 

Singkat cerita, terjadi permasalahan dalam pengurusan surat dan dengan tidak adanya kepastian mengenai pembelian tanah lokasi pertama, kemudian Mujianto dan Lenny ditawari kembali oleh terdakwa Made Suma, saksi Iyon dan Agus Pujo ada tanah kapling lain yang dijual. 

Yaitu lokasi tanah di kapling dua Jalan
Kampus Udayana Jimbaran seluas 3 are dengan harga Rp 900 juta.

Mujianto pun percaya dan setuju membeli tanah tersebut.

Terdakwa Made Suma kembali meyakinkan Mujianto, bahwa tanah tersebut aman untuk dilakukan transaksi dan surat tanah sudah di BPN Badung.

Dan yang lebih membuat Mujianto percaya, terdakwa Made Suma dan Iyon menghubungi orang BPN Badung atas nama Nyoman Sutena alias Pak Man Sutena.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved