Berita Denpasar
Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk
Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Puthut Gunawan (52), I Made Suma Wijaya (54) dan I Made Alit Suandika (34) telah menjalani sidang di PN Denpasar.
Ketiganya dihadapkan di meja hijau, karena menjual aset Universitas Udayana (Unud) berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Tanah tersebut diakui, lalu dijual oleh para terdakwa kepada pembeli, Mujianto dan Lenny (keduanya saksi korban).
Baca juga: Gede Krisna Selamat dari Hukuman Mati di PN Singaraja, Istri Selundupkan Ponsel di Celana Dalam
Atas perbuatan ketiga terdakwa, Mujianto dan Lenny mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
Awalnya Mujianto selama ini sudah biasa melakukan kerjasama dalam pembelian tanah dengan bibinya, Lenny.
Di mana keduanya sepakat bersama mengeluarkan uang pembelian tanah.
Nantinya setelah tanah tersebut berhasil dibeli kemudian akan dijual dan hasil penjualan dibagi sesuai kesepakatan.
Baca juga: Ketut AS Diajak Ritual Gaib di Kamar Suci Bareng Pasutri, Kini Berujung di Polres Jembrana
Selama proses pembelian tanah Mujianto menggunakan bibinya sebagai pihak pembeli.
Mujianto berharap mendapat fee atas pembelian tanah sehingga dapat mengurangi modal yang telah dikeluarkan.
Sekitar bulan Mei 2017, keduanya ingin berinvestasi dan membeli tanah melalui informasi dari Yoga.
Selanjutnya, Mujianto meminta bantuan temannya, Agus Pujo Santoso untuk mengecek lokasi tanah di Jalan Raya Kampus Universitas Udayana, Jimbaran Badung.
Tanah itu diakui milik terdakwa Made Alit, namun yang bertindak selaku penjual adalah terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma.
Tanggal 21 Oktober 2016, Made Alit memberi kuasa kepada Puthut Gunawan dan Made Suma.
Surat kuasa itu yang sempat ditunjukkan kepada Mujiyanto dan Lenny dihadapan Notaris.
Ini membuat keduanya yakin terhadap tanah yang akan dijual itu.
| Terdakwa Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Oknum Pengacara Tipu Klien Rp 1,8 Miliar |
|
|---|
| Alumni Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH, Ini Harapan Kepala SMPN 1 Denpasar pada Jumhur Hidayat |
|
|---|
| FAKTA BARU Aksi Teror di Pemogan Denpasar, Komplotan Andre Nani Sedang Diburu Polisi |
|
|---|
| TEWAS Pemuda NTT Tertimpa Pohon Kapuk Saat Berkendara di Jalan Toyaning Ungasan, Ini Kronologinya! |
|
|---|
| Serangan Board Riders Challenge 2026 Kembali Digelar, Diikuti Ratusan Peserta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-Puthut-Gunawan-Made-Suma-dan-Made-Alit-usai-menjalani-sidang-perdana.jpg)