Berita Denpasar
Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk
Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Di sana Mujianto menanyakan kembali tentang kepengurusan surat-surat tanah, namun dijawab oleh pihak Notaris dan juga staf notaris, Ni Putu Mulia Ernawati, bahwa pengurusan tanahnya masih dalam proses.
Mujianto pun menunjukan Surat Nomor: 2509/7.51.03/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017 tersebut, notaris dan stafnya terkejut dan mengatakan tidak mengetahui tentang surat tersebut.
Mereka akan melakukan pengecekan kembali ke BPN Badung.
Dari adanya peristiwa tersebut, Mujianto baru mengetahui jika terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma, Made Alit, saksi Asep dan Iyon tidak mengurus surat-surat tanah yang dibelinya bersama Lenny.
Disamping itu alasan Mujianto dan Lenny berani membeli tanah tersebut dari para terdakwa karena adanya Surat Nomor: 06/UN14/11/2018 tanggal 6 Februari 2018.
Di mana surat itu menyatakan bahwa objek tanah yang dijual oleh para terdakwa tidak masuk aset Universitas Udayana (Unud).
Dan Unud memberikan hak kepada terdakwa Made Suma untuk memproses, menyertifikatkan objek tanah tersebut.
Padahal kenyataannya tanah yang dijual oleh para terdakwa adalah tanah hak pakai Unud.
Ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran Kabupaten Badung dengan nama hak pakai Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tanggal terbit 23 Januari 2018 tersebut adalah SHP milik Unud.
Selain peran dari terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dalam peristiwa ini ada peran terdakwa Made Alit.
Terdakwa Made Alit meyakinkan pembeli, yakni Mujianto dan Lenny pada saat transaksi jual beli di kantor notaris, bahwa dirinya adalah pemilik tanah yang dijual oleh terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma.
Terdakwa Made Alit juga telah menandatangani dan memberikan surat kuasa kepada terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma untuk dapat menjual itu.
Padahal diketahuinya oleh para terdakwa bahwa tanah tersebut bukan milik Made Alit. Akibat dari perbuatan para terdalwa itu, Mujianto dan Lenny menderita kerugian sebesar Rp 1.315.000.000. (*)
| Terdakwa Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Oknum Pengacara Tipu Klien Rp 1,8 Miliar |
|
|---|
| Alumni Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH, Ini Harapan Kepala SMPN 1 Denpasar pada Jumhur Hidayat |
|
|---|
| FAKTA BARU Aksi Teror di Pemogan Denpasar, Komplotan Andre Nani Sedang Diburu Polisi |
|
|---|
| TEWAS Pemuda NTT Tertimpa Pohon Kapuk Saat Berkendara di Jalan Toyaning Ungasan, Ini Kronologinya! |
|
|---|
| Serangan Board Riders Challenge 2026 Kembali Digelar, Diikuti Ratusan Peserta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-Puthut-Gunawan-Made-Suma-dan-Made-Alit-usai-menjalani-sidang-perdana.jpg)