Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk

Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dkk

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dan Made Alit usai menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Di sana Mujianto menanyakan kembali tentang kepengurusan surat-surat tanah, namun dijawab oleh pihak Notaris dan juga staf notaris, Ni Putu Mulia Ernawati, bahwa pengurusan tanahnya masih dalam proses. 

Mujianto pun menunjukan Surat Nomor: 2509/7.51.03/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017 tersebut, notaris dan stafnya terkejut dan mengatakan tidak mengetahui tentang surat tersebut.

Mereka akan melakukan pengecekan kembali ke BPN Badung

Dari adanya peristiwa tersebut, Mujianto baru mengetahui jika terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma, Made Alit, saksi Asep dan Iyon tidak mengurus surat-surat tanah yang dibelinya bersama Lenny. 

Disamping itu alasan Mujianto dan Lenny berani membeli tanah tersebut dari para terdakwa karena adanya Surat Nomor: 06/UN14/11/2018 tanggal 6 Februari 2018.

Di mana surat itu menyatakan bahwa objek tanah yang dijual oleh para terdakwa tidak masuk aset Universitas Udayana (Unud).

Dan Unud memberikan hak kepada terdakwa Made Suma untuk memproses, menyertifikatkan objek tanah tersebut. 

Padahal kenyataannya tanah yang dijual oleh para terdakwa adalah tanah hak pakai Unud.

Ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran Kabupaten Badung dengan nama hak pakai Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tanggal terbit 23 Januari 2018 tersebut adalah SHP milik Unud

Selain peran dari terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dalam peristiwa ini ada peran terdakwa Made Alit.

Terdakwa Made Alit meyakinkan pembeli, yakni Mujianto dan Lenny pada saat transaksi jual beli di kantor notaris, bahwa dirinya adalah pemilik tanah yang dijual oleh terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma. 

Terdakwa Made Alit juga telah menandatangani dan memberikan surat kuasa kepada terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma untuk dapat menjual itu.

Padahal diketahuinya oleh para terdakwa bahwa tanah tersebut bukan milik Made Alit. Akibat dari perbuatan para terdalwa itu, Mujianto dan Lenny menderita kerugian sebesar Rp 1.315.000.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved