Berita Jembrana

Ketut AS Diajak Ritual Gaib di Kamar Suci Bareng Pasutri, Kini Berujung di Polres Jembrana

Ketut AS Diajak Ritual Gaib di Kamar Suci Bareng Pasutri, Kini Berujung di Polres Jembrana

|
kolase Tribun Bali
Ketut AS Diajak Ritual Gaib di Kamar Suci, Kini Berujung di Polres Jembrana 

Polisi kemudian mendalami dugaan penipuan tersebut dengan penyelidikan mendalam.

Akhirnya, penyelidikan mengarah ke pasutri di Banyuwangi ini dan berhasil diamankan. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri dan telah dikaruniai dua orang anak ini disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e KUHP. 

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tegasnya. 

Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mudah termakan bujuk rayu dari oknum-oknum yang menjanjikan mendatangkan uang dengan cara ritual.

Sebab, jika hendak memiliki rezeki yang banyak harus bekerja keras. 

"Kami tegaskan jangan mudah percaya terhadap oknum yang mengimingi sesuatu yang mudah.

Jika hendak menjalankan, pastikan dulu bahwa hal yang akan dilakukan dapat dipercaya atau tidak merugikan diri sendiri/orang lain," tandasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved