Berita Jembrana
Ketut AS Diajak Ritual Gaib di Kamar Suci Bareng Pasutri, Kini Berujung di Polres Jembrana
Ketut AS Diajak Ritual Gaib di Kamar Suci Bareng Pasutri, Kini Berujung di Polres Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
Polisi kemudian mendalami dugaan penipuan tersebut dengan penyelidikan mendalam.
Akhirnya, penyelidikan mengarah ke pasutri di Banyuwangi ini dan berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri dan telah dikaruniai dua orang anak ini disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e KUHP.
"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tegasnya.
Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mudah termakan bujuk rayu dari oknum-oknum yang menjanjikan mendatangkan uang dengan cara ritual.
Sebab, jika hendak memiliki rezeki yang banyak harus bekerja keras.
"Kami tegaskan jangan mudah percaya terhadap oknum yang mengimingi sesuatu yang mudah.
Jika hendak menjalankan, pastikan dulu bahwa hal yang akan dilakukan dapat dipercaya atau tidak merugikan diri sendiri/orang lain," tandasnya.
Kapal Perbantuan Mampu Angkut 30 Truk Tronton, KMP Gading Nusantara Layani Lintas Ketapang-Gilimanuk |
![]() |
---|
Korban Kapal Tenggelam Ikuti Ritual di Selat Bali, Wiardani Harap Jenazah Suami Ditemukan |
![]() |
---|
IYM Incar Sepeda Motor Kunci Nyantol, Ditangkap Tim Polres Jembrana Dalam Waktu 24 Jam |
![]() |
---|
Pakelem Selat Bali Gunakan Kebo Yus Merana, Harap Keselamatan Pelayaran dan Syukur Atas Hasil Laut |
![]() |
---|
3 Sulinggih Muput Ritual Mulang Pakelem di Selat Bali, Gunakan Hewan Kerbau, Kambing serta Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.