Kasus Pembacokan di Klungkung

Putra Wedana Akui Punya Dendam dengan Korban, Pelaku Pembacokan di Klungkung Ditetapkan Tersangka

Putra Wedana telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di jeruji besi Polres Klungkung setelah membacok tetangga, serta membakar rumah kerabatny

Istimewa
Pelaku pembacokan dan pembakaran rumah di Klungkung, Dewa Ngakan Made Putra Wedana. 

Putra Wedana Akui Punya Dendam dengan Korban, Pelaku Pembacokan di Klungkung Ditetapkan Tersangka

 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di jeruji besi Polres Klungkung setelah membacok tetangga, serta membakar rumah kerabatnya.

"Sudah kami tetapkan tersangka, namun motif pelaku melakukan aksi itu masih kami dalami," ujar Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, mendampingi Kapolres Klungkung AKBP Umar, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Kesaksian Ni Ketut Urip Lihat Wayan Siok dan Alit Adiputra Dibacok Membabi Buta di Klungkung

Polisi ada kendala mendalami keterangan pelaku, karena keterangannya berubah-ubah.

Tidak hanya itu, pelaku juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Keterangan pelaku berubah-ubah. Tapi pelaku sempat bilang ada dendam lama dan ketersinggungan. Karena pelaku sering terganggu suara geber motor," ungkap Suantara.

Baca juga: KRONOLOGI Pembacokan dan Bakar Rumah di Klungkung, Putra Wedana Gelap Mata dan Bacok Wayan Siok

Namun keterangan pelaku ini masih terus digali kebenarannya, serta membandingkannya dengan keterangan dari korban. Termasuk dari keluarga korban dan keluarga pelaku.

"Korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

Sementara keluarga pelaku akan kami mintai keterangan, terkait riwayat kejiwaan pelaku," jelas dia.

Baca juga: Aneh! Dewa Ayu Ungkap Tak Ada Pemicu Kasus Pembacokan dan Pembakaran Rumah di Klungkung

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Psikiater di Polda Bali untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. 

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dan 187 KUHP tentang tindakan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

Polisi mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Selain sabit, parang, juga pisau lipat panjang dan belati.

Baca juga: Ni Ketut Urip Histeris Lihat Suaminya Ditebas Berkali-kali di Klungkung, Tinggal Satu Pekarangan

Peristiwa pembacokan terjadi di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (13/3/2024).

Setelah melakukan pembacokan, pelaku bahkan langsung membakar rumah korbannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved