Berita Bali
UPDATE Proyek Penutupan 400 Meter Sungai di Ungasan, Lahan 5 Hektar Akan Dibangun 200 Unit Villa
Proyek penutupan sungai di Wilayah Ungasan, Kuta Selatan Badung sampai saat ini belum bisa menunjukkan perizinan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
UPDATE Proyek Penutupan 400 Meter Sungai di Ungasan, Lahan 5 Hektar Akan Dibangun 200 Unit Villa
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Proyek penutupan sungai di Wilayah Ungasan, Kuta Selatan Badung sampai saat ini belum bisa menunjukkan perizinan.
Padahal rencananya, perwakilan proyek akan menunjukkan dan semua dokumen administrasi pembangunan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin 18 Maret 2024 besok.
Dari informasi yang didapat, luas lahan proyek itu 5 hektar dan akan dibangun 200 unit villa lebih.
Baca juga: Dihentikan, Proyek Tutup Alur Sungai di Ungasan Badung Dipasangi Pol PP Line
Namun sebelumnya lahan tersebut terpisah dan akan dijadikan satu sehingga harus dilakukan penutupan sungai.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi Minggu 17 Maret 2024 membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengaku dengan luas 5 hektar itu, rencana akan dibangun 200 lebih villa.
Hal itu pun sampai menutup aliran sungai yang ada.
Baca juga: Dispar Optimis Dongkrak Kunjungan Wisatawan Jerman 30-40 Persen ke Badung
"Jadi meski dijadikan satu atau terpisah-terpisah, namun kami belum menerima berkas administrasi atau dokumen kepemilikannya," ujar Suryanegara.
Diakui jika dilihat dari gambar dan tata ruang Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruangan (PUPR) Badung memang terdapat sungai, hanya saja tidak terlihat karena banyak pohon.
Namun dari hasil penataan sungai mati itu memang ditata sesuai dengan alur sungai, namun ditutup dengan beton.
Baca juga: Dispar Optimis Dongkrak Kunjungan Wisatawan Jerman 30-40 Persen ke Badung
"Kita saat ini tidak bisa berbuat banyak, karena administrasinya belum kita pegang atau kita periksa. Jadi untuk menyalahi aturan atau tidak, kami belum tau," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi lainnya, terkait masalah perizinan termasuk penutupam sungai yang ada, mengingat sungai ditata namun hanya dilakukan penutupan beton
"Mengenai penutupan itu nanti ranahnya ke PUPR, penutupan sungai harus ada kajian lebih lanjut dari PUPR. PUPR Provinsi juga sudah mengetahui masalah ini," jelasnya.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Rabu 13 Maret 2024/2 Ramadhan 1445 H untuk Badung Denpasar Gianyar dan Sekitarnya
Birokrat asal Denpasar itu pun masih menunggu pemanggilan besok terkait dokumen administrasi. Sehingga bisa diambil keputusan selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.