Berita Badung
Investor Cuma Kantongi Izin NIB dan KKPR, Satpol PP Badung Tetap Hentikan Proyek Penutupan Sungai
Proyek Penutupan Sungai di Ungasan, Investor Cuma Kantongi Izin NIB dan KKPR, Satpol PP Badung Tetap Hentikan Proyek
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Pemanggilan kedua Perwakilan Proyek di Ungasan, Kuta Selatan ke Satpol PP Badung pada Senin 18 Maret 2024
"Jadi itu memang kewenangan BWS. Namun secara keseluruhan investor sejatinya mengantongi lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) total seluas 5 hektar. Bahkan lahan itu dijadikan satu untuk dibangun villa," bebernya.
Untuk diketahui, luas lahan pada proyek itu 5 hektar itu rencananya akan dibangun 200 unit villa lebih.
Hanya saja sebelumnya, luas lahan itu berbeda-beda dan dijadikan satu hingga melakukan penataan dan penutupan sungai.
Bahkan kasus ini muncul setelah penutupan sungai viral di media sosial.
Dari 400 meter panjang sungai, sepanjang 150 meter sungai telah ditutup dengan cor beton. Saat ini proyek tersebut telah ditutup dan dipasangi Pol PP line. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.