Berita Badung
Erik Irwanto Terjebak, Motor yang Dijual di Facebook Terendus, Akui Curi Motor dengan Kunci Nyantol
Pelaku pencurian sepeda motor Erik Irwanto (26) hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran satreskrim Polsek Mengwi di halaman Mapolsek pada Senin
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Erik Irwanto Terjebak, Sepeda Motor yang Dijual di Facebook Terendus, Akui Curi Motor dengan Kunci Nyantol
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pelaku pencurian sepeda motor Erik Irwanto (26) hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran satreskrim Polsek Mengwi di halaman Mapolsek pada Senin 18 Maret 2024.
Ia kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mengwi karena mencuri motor di wilayah Sobangan Mengwi pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.
Baca juga: RINGSEK! Motor Nyoman Sumarta Usai Tertimpa Pohon Tak Dapat Dikenali, Hanya Terlihat Rangkanya Saja
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban yang bernama Dewa Nyoman Utama Jaya (36) asal Sobangan Mengwi.
Dijelaskan bahwa dirinya kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan plat nomor DK 2154 FBF di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan Desa Sobangan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Pencurian diperkirakan terjadi sekira pukul 17.00 wita. Sehingga kasusnya langsung dilaporkan," ujarnya Kompol Adnyana.
Baca juga: Maling Motor Ditembak di Denpasar Utara, Tabrak Petugas saat Lakukan Pelarian
Dari laporan itu, unit opsnal reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh kanit reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H dan Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya, S.H langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi serta keterangan saksi - saksi di TKP, selanjutnya opsnal reskrim Polsek Mengwi melihat ada postingan yang mencurigakan di Facebook.
Kemudian opsnal Polsek Mengwi menyelidiki sepeda motor yang dijual di Facebook karena ciri-cirinya sama dengan sepeda motor yang hilang.
Baca juga: Maling Motor Ditembak di Denpasar Utara, Tabrak Petugas saat Lakukan Pelarian
"Dari hasil penyelidikan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut merupakan pelaku Erik Irwanto," jelasnya.
Dalam pengamanan, jajaran reskrim pun memancing pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kosnya di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.
Pria asal Malang Jawa Timur itu pun diringkus, dan memgalui perbuatannya dengan mencuri sepeda motor Scoopy di wilayah desa Sobangan.
"Tadi pagi kita lakukan pengamanan terhadap pelaku. Sehingga langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi," terang Kapolsek.
Dari hasil introgasi, ternyata pelaku EI merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian.
Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan no.pol DK 2154 FBF di TKP.
"Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi. Kini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.