Berita Badung

Erik Irwanto Terjebak, Motor yang Dijual di Facebook Terendus, Akui Curi Motor dengan Kunci Nyantol

Pelaku pencurian sepeda motor Erik Irwanto (26) hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran satreskrim Polsek Mengwi di halaman Mapolsek pada Senin

Istimewa
Pelaku curanmor saat diamankan jajaran reskrim polsek Mengwi pada Senin 18 Maret 2024 

Erik Irwanto Terjebak, Sepeda Motor yang Dijual di Facebook Terendus, Akui Curi Motor dengan Kunci Nyantol


TRIBUN-BALI.COM, BADUNG -  Pelaku pencurian sepeda motor Erik Irwanto (26) hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran satreskrim Polsek Mengwi di halaman Mapolsek pada Senin 18 Maret 2024.

Ia kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mengwi karena mencuri motor di wilayah Sobangan Mengwi pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.

Baca juga: RINGSEK! Motor Nyoman Sumarta Usai Tertimpa Pohon Tak Dapat Dikenali, Hanya Terlihat Rangkanya Saja

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban yang bernama Dewa Nyoman Utama Jaya (36) asal Sobangan Mengwi.

Dijelaskan bahwa dirinya kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan plat nomor DK 2154 FBF di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan Desa Sobangan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

"Pencurian diperkirakan terjadi sekira pukul 17.00 wita. Sehingga kasusnya langsung dilaporkan," ujarnya Kompol Adnyana.

Baca juga: Maling Motor Ditembak di Denpasar Utara, Tabrak Petugas saat Lakukan Pelarian

Dari laporan itu, unit opsnal reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh kanit reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H dan Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya, S.H langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi serta keterangan saksi - saksi di TKP, selanjutnya opsnal reskrim Polsek Mengwi melihat ada postingan yang mencurigakan di Facebook.

Kemudian opsnal Polsek Mengwi menyelidiki sepeda motor yang dijual di Facebook karena ciri-cirinya sama dengan sepeda motor yang hilang. 

Baca juga: Maling Motor Ditembak di Denpasar Utara, Tabrak Petugas saat Lakukan Pelarian

"Dari hasil penyelidikan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut merupakan pelaku Erik Irwanto," jelasnya.

Dalam pengamanan, jajaran reskrim pun memancing pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kosnya di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.

Pria asal Malang Jawa Timur itu pun diringkus, dan memgalui perbuatannya dengan mencuri sepeda motor Scoopy di wilayah desa Sobangan.

"Tadi pagi kita lakukan pengamanan terhadap pelaku. Sehingga langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi," terang Kapolsek.

Dari hasil introgasi, ternyata pelaku EI merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian.

Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan no.pol DK 2154 FBF di TKP. 

"Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi. Kini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved