Serba Serbi

Meninggal Ulah Pati, Ini Hukuman dan Dosa dalam Ajaran Hindu, Saatnya Tingkatkan Bhakti Srada

Meninggal Ulah Pati, Ini Hukuman dan Dosa dalam Ajaran Hindu, Saatnya Tingkatkan Bhakti Srada

|
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Kartika Viktriani
kompas.com
Ilustrasi - Meninggal Ulah Pati, Ini Hukuman dan Dosa dalam Ajaran Hindu, Saatnya Tingkatkan Bhakti Srada 

TRIBUN-BALI.COM - Akhir-akhir ini marak kasus meninggal dengan cara mengakhiri hidupnya alias ulah pati di Bali.

Banyak orang memilih jalan pintas untuk mengatasi masalah dan beban hidupnya dengan ulah pati.

Padahal, dalam Agama Hindu sudah dijelaskan bahwa mengakhiri hidup dengan ulah pati merupakan dosa besar.

Seperti apa pandangan Hindu terkait meninggal ulah pati ini, dan bagaimana agar umat Hindu tak mengambil jalan pintas tersebut?

Berikut penjelasan Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Prof I Gusti Ngurah Sudiana, kepada Tribun Bali belum lama ini.

"Ngulah pati itu kan bunuh diri, saya baca di beberapa buku. Terutama di Parasara Dharmasastra."

"Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang hendak mempercepat kematiannya," jelas guru besar ini kepada Tribun Bali.

Lebih lanjut, Prof Sudiana, mengatakan orang yang membunuh dirinya sendiri, maka rohnya di alam kegelapan di neraka akan menetap selama 60 ribu tahun.

 

Bahkan dijelaskan dalam lontar, orang yang menemukan orang bunuh diri, menolongnya, membawa ke kuburan, dan menyelesaikan upacaranya juga ikut mendapatkan dosa akibat bunuh diri ini.

"Demikian menurut lontar Parasara Dharmasastra, jadi dampaknya sangat luar biasa," tegasnya. 

Baca juga: Minta Maaf Sambil Menangis, Mantan Pacar Ayu Miranda Bantah Punya Kekasih Baru dan Akan Menikah

Maka untuk orang yang bunuh diri, mengambil jalan pintas tidaklah menyelesaikan masalah.

"Justru orang yang bunuh diri menambah masalah dari sang hyang atmanya," imbuh Prof. Sudiana.

Bahkan juga menambah dosa bagi orang lain yang berhubungan dengan si pelaku bunuh diri. 

Ia pun mengingatkan, umat sedharma, khususnya Hindu di Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved