Serba Serbi
Meninggal Ulah Pati, Ini Hukuman dan Dosa dalam Ajaran Hindu, Saatnya Tingkatkan Bhakti Srada
Meninggal Ulah Pati, Ini Hukuman dan Dosa dalam Ajaran Hindu, Saatnya Tingkatkan Bhakti Srada
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Kartika Viktriani
Agar berpikir 1.000 kali sebelum bunuh diri, karena akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, bahkan orang lain.
Mulai dari yang menemukan, melihat, mengupacarai, dan yang mengurus mayatnya hingga ngaben.
Semuanya terkena dosa.
Pada zaman dahulu, kata dia, seseorang yang bunuh diri tidak boleh diupacarai atau langsung ngaben.
Orang yang bunuh diri harus dikubur terlebih dahulu, atau dalam bahasa Bali dipendem di dalam tanah di setra.
"Bahkan di beberapa desa, seseorang yang bunuh diri maka dikuburkan di tempat berbeda dengan yang meninggal wajar," tegasnya.
Lanjut mantan Ketua PHDI Bali ini, ada perbedaan besar antara meninggal wajar, ngulah pati, dan salah pati.
"Kalau salah pati, adalah kematian yang tidak disengaja, semisal karena kecelakaan.
Berbeda dengan ngulah pati," jelasnya.
Seseorang yang meninggal salah pati, hanya perlu ngulapin di lokasi kecelakaan.
Serta ada aturan berbeda saat ngabennya.
"Nah dalam keputusan parisadha, orang yang salah pati dan ngulah pati.
Kini dianggap 'kadi wong mati bener' atau dalam artian diupacarai selayaknya seseorang yang meninggal wajar biasa," sebutnya.
Perubahan ini dilakukan, karena kalau digunakan landasan lontar-lontar kuno di Bali, atau lontar lama.
Rasanya memberikan perbedaan yang sangat berjarak antara seseorang yang meninggal wajar, salah pati, dan ngulah pati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.