Serba Serbi

Meninggal Ulah Pati, Ini Hukuman dan Dosa dalam Ajaran Hindu, Saatnya Tingkatkan Bhakti Srada

Meninggal Ulah Pati, Ini Hukuman dan Dosa dalam Ajaran Hindu, Saatnya Tingkatkan Bhakti Srada

|
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Kartika Viktriani
kompas.com
Ilustrasi - Meninggal Ulah Pati, Ini Hukuman dan Dosa dalam Ajaran Hindu, Saatnya Tingkatkan Bhakti Srada 

Semua ini telah diputuskan dalam pesamuan parisadha, melihat sisi humanismenya.

Hanya saja memang ada banten tambahannya, seperti banten pengulapan, guru piduka, pabersihan, dan upakara sebagainya sesuai aturan atau awig-awig. 

Sehingga dengan banten tambahan pada upacara ngaben ini, maka seseorang yang meninggal tidak wajar rohnya bisa tenang.

Tidak akan diam di tempat ia meninggal.

Dalam keputusan parisadha, seseorang yang ngulah pati atau salah pati seharusnya memang dikubur terlebih dahulu.

Namun ada keluarga yang ingin agar mayatnya segera diaben. 

Perubahan tradisi ini dimaklumi, asal sesuai aturan dan awig-awig yang berlaku, serta disetujui prajuru adat baik di banjar maupun di desa.  

"Sekarang memang ada yang langsung diupacarai, tetapi ada yang langsung dipendem," ujarnya.

Menurut lontar-lontar kuno di Bali, Prof. Sudiana menjelaskan esensi harus dipendem atau dikubur itu tidak diterangkan lebih jauh.

Hanya saja berdasarkan persepsi para pemuka agama, analisanya adalah agar rohnya bisa melihat badan kasarnya (jasad) lebih lama. 

Lontar Yama Purana Tatwa, imbuh dia, menyebutkan bahwa setelah dikubur tiga tahun, baru boleh diupacarai (ngaben) jasad dari kematian akibat ngulah pati itu.

Sehingga jasadnya dapat diam di ibu pertiwi untuk sementara waktu.

Sebelum dibakar dalam upacara ngaben. 

Jika seseorang yang ngulah pati, tempatnya puluhan ribu tahun di neraka.

Tidak demikian dengan seseorang yang meninggal salah pati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved