Berita Denpasar

Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali, Dituntut Bui 7,5 Tahun, Pegawai ini Minta Keringanan

Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali, Dituntut Bui 7,5 Tahun, Pegawai Cafe di Kuta ini Minta Keringanan Hukuman

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali, Dituntut Bui 7,5 Tahun, Pegawai Cafe di Kuta ini Minta Keringanan Hukuman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Dicky Andriawan (28) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan di persidangan.

Pembelaan disampaikan, menanggapi tuntutan pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang bekerja di cafe di Kuta, Badung ini dituntut pidana, karena nyambi sebagai kurir narkoba jaringan Jawa-Bali.

"Pembelaan lisan sudah kami sampaikan. Intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan ringannya kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Rabu, 20 Maret 2024.

Terhadap pembelaan itu, kata Lukmam Hakim, JPU menanggapi. Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang sidang putusan dua minggu lagi," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diberitakan sebelumnya selain menuntut terdakwa Dicky Andriawan dengan pidana badan, JPU juga melayangkan tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Baca juga: Temuan 27 Unit Mobil di Sidatapa Dugaan Kasus Penggelapan, Ini Kata Kabid Humas Polda Bali

Terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi yang didapat petugas BNN Badung, bahwa ada seseorang yang tinggal di mes cafe yang terletak di Abianbase, Kuta, Badung sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Kuta.

Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu, dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa saat sedang berada di mes cafe tersebut.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 180 butir tablet jenis mefedron, 1 plastik klip berisi sabu seberat 13,27 gram, 1 bendel kantong plastik, 1 timbangan digital dan 1 unit ponsel milik terdakwa.

Lebih lanjut terdakwa mengaku narkoba tersebut adalah milik Mas Bli atau Ferry (buron).

Terdakwa mengatakan, hanya bekerja menerima, lalu menempel narkoba itu di seputaran Kuta sesuai perintah Mas Bli atau Ferry dengan upah Rp 50 ribu per titik lokasi tempelan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved