Berita Gianyar
Hak Jawab Penasehat Hukum Terdakwa Dewi Suci: Nur Afnita yang Ingin Ikut Bisnis Atas Ajakan Temannya
Penasehat Hukum Terdakwa Dewi Suci Ramadhani Azzuri als Ucrit, Bayu Putra Aditya, SH menyampaikan hak jawab atas pemberitaan
Hak Jawab Penasehat Hukum Terdakwa Dewi Suci: Nur Afnita yang Ingin Ikut Kerjasama Bisnis atas Ajakan Temannya
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Penasihat Hukum Terdakwa Dewi Suci Ramadhani Azzuri als Ucrit, Bayu Putra Aditya, SH menyampaikan hak jawab atas pemberitaan dengan judul “Kasus Investasi Bikini Bodong, Dewi Suci Dituntut 1 Tahun, Korban Tak Terima”.
Penasehat Hukum Terdakwa Dewi Suci mengatakan, terdapat pemberitaan yang berbeda-beda dan terkesan tidak memastikan kebenaran dari fakta persidangan yang seharusnya dihormati.
Baca juga: Kasus Investasi Bikini Bodong, Dewi Suci Dituntut 1 Tahun, Korban Tak Terima
Menurutnya, pada saat persidangan, Edyson Hariyanto merupakan saksi dari pihak korban Nur Afnita yang mengaku sebagai calon suami korban Nur Afnita.
Namun pada pemberitaan, Edyson Hariyanto mengaku sebagai penasihat hukum dengan memberikan statement yang sangat menyesatkan dan yang tidak pernah disampaikan di persidangan, yaitu “Terungkap pula, saat sejumlah korban mencari terdakwa ke Ubud.
Baca juga: Kejari Gianyar Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Bikini
Mereka mendapati tempat usaha bikini ini hanya berukuran 3 meter x 3 meter.
Diketahui bahwa selama ini terdawa hanya duduk manis di rumahnya, kemudian merekrut orang-orang untuk mengajak ibu sosialita berbisnis, tidak hanya dilakukan di Bali, juga di Jakarta bahkan ada korbannya WNA.
Ini menurutnya tidak pernah terungkap di persidangan dan Edyson saat sebagai saksi di persidangan pun mengakui hanya mendengar informasi dari Nur Afnita, bukan sebagai saksi fakta.
Baca juga: Tiga Perusahaan Siap Investasi Bangun Pasar Induk Gadarata, Proses Lelang Maret 2024
Bahkan, kata Bayu Putra Aditya melalui email yang diterima Tribun Bali, korban Nur Afnita sendiri mengunjungi toko dan tahu bagaimana toko tersebut, dan tetap berbisnis dengan terdakwa dan tidak pernah merekrut orang-orang untuk ikut bisnis melainkan untuk Nur Afnita, Nur Afnita sendirilah yang ingin ikut kerja sama bisnis dengan Dewi Suci atas ajakan seorang temannya.
Diketahui berdasarkan fakta persidangan, temannya tersebut mendapatkan fee 10 persen dari Nur Afnita.
Baca juga: Dorong Literasi Investasi Keuangan Pekerja, Putus Generasi Sandwich
Sehingga menurutnya, pemberitaan tersebut sangat tendensius dan menggiring opini seolah-olah Dewi Suci sudah pasti menipu, padahal belum ada putusan pengadilan tanpa mencari kebenarannya sehingga terkesan tidak netral.
Bahkan tuntutan 1 (satu) tahun bagi terdakwa sangat tinggi, dikarenakan terdakwa adalah ibu dari 3 (tiga) anak dan 2 (dua) di antaranya adalah masih balita yang memerlukan kasih sayang seorang ibu.
Ia mengatakan, fakta persidangan berdasarkan saksi-saksipun terbukti jika hubungan hukum yang sebenarnya antara terdakwa dengan saksi korban Nur Afnita Yanti adalah hubungan kerjasama bisnis secara perjanjian lisan, dengan itikat baik dan telah dijalankan dengan memberikan modal dan keuntungan dari terdakwa kepada saksi korban Nur Afnita, sejak Bulan Februari 2022 sampai Bulan Agustus 2022, dengan tersisa kewajiban terdakwa kepada korban Nur Afnita Yanti sebesar Rp910.500.000.
Sehingga menurutnya, apabila dalam perjanjian lisan tersebut terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada korban Nur Afnita Yanti, maka perbuatan tersebut adalah Wanprestasi yang merupakan ranah perdata dan bukan pidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.