Berita Bali
Kasus Salah Sasaran di Sempidi Bali Antar Perguruan Silat, 4 Tersangka Pembunuh Segera Diadili
para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ini dilakukan untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI, karena beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
Mereka pun berkumpul, lalu anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
Di sana mereka melihat ada seorang orang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pengejaran, namun orang tersebut dapat melarikan diri. (can)
Terjatuh dan Menabrak Tian
TAK berselang lama, anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan.
Di mana dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI.
Sedangkan yang satu lagi adalah korban yang sendirian mengendarai sepeda motor.
Para anggota PSHT lainnya meneriaki dan berusaha menghadang.
Namun anggota IKSPI yang mengendarai dua sepeda motor berboncengan dapat melarikan diri.
Sedangkan korban yang bukan rombongan IKSPI terjatuh dan menabrak tiang.
Melihat korban terjatuh, para tersangka langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta dan menusuk korban.
Mereka menyangka korban adalah anggota IKSPI.
Usai beraksi para pelaku segera meninggalkan korban yang saat itu sudah bersimbah darah.
Atas perbuatan para tersangka, korban Adhi Putra Krismawan meninggal dunia. (can)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Empat-pelaku-pembunuhan-terhadap-korban-salah-sasaran.jpg)