Berita Badung
Penyamaran Anggota Polda Bali Berhasil, Dapati Wanita Tak Sadarkan Diri di Dalung
Penyamaran Anggota Polda Bali Berhasil, Dapati Wanita Tak Sadarkan Diri di Dalung
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Menanggapi vonis itu, terdakwa dr Arik langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan JPU Imam Ramdhoni atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Ditemui usai sidang, dr Arik menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat.
Meski demikian pihaknya tetap menerima.
"Menurut pandangan saya vonis saya terlalu tinggi, padahal niat saya menolong. Semua yang saya tolong itu kandungannya bermasalah dan janinnya tidak ada perkembangan. Ya biar tidak ruwet makanya saya terima saja," terangnya.
Terdakwa pun mengaku sudah kapok dan tidak akan lagi membuka praktik aborsi.
"Saya tidak mau lagi. Cukup, meskipun ada yang datang nangis minta tolong," ujar dr Arik.(*)
KOK Belum Dibongkar? Puluhan Usaha Bodong di Pantai Balangan dan Melasti, Adi Arnawa Sebut Alasannya |
![]() |
---|
Bupati Badung Beri Dukungan PAUD Bernuansa Hindu, Minta Disdikpora Bantu Yang Swasta |
![]() |
---|
Bupati Badung Dukung Paud Bernuansa Hindu di Bali, Minta Disdikpora Bantu Yang Swasta |
![]() |
---|
Puluhan Usaha Melanggar di Pantai Balangan dan Melasti Bali Belum Dibongkar, Bupati Minta Sabar Dulu |
![]() |
---|
Terkait Penertiban di Pantai Balangan dan Melasti Badung Bali, Bupati Adi Arnawa Minta Sabar Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.