Berita Badung
Penyamaran Anggota Polda Bali Berhasil, Dapati Wanita Tak Sadarkan Diri di Dalung
Penyamaran Anggota Polda Bali Berhasil, Dapati Wanita Tak Sadarkan Diri di Dalung
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Menanggapi vonis itu, terdakwa dr Arik langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan JPU Imam Ramdhoni atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Ditemui usai sidang, dr Arik menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat.
Meski demikian pihaknya tetap menerima.
"Menurut pandangan saya vonis saya terlalu tinggi, padahal niat saya menolong. Semua yang saya tolong itu kandungannya bermasalah dan janinnya tidak ada perkembangan. Ya biar tidak ruwet makanya saya terima saja," terangnya.
Terdakwa pun mengaku sudah kapok dan tidak akan lagi membuka praktik aborsi.
"Saya tidak mau lagi. Cukup, meskipun ada yang datang nangis minta tolong," ujar dr Arik.(*)
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.