Berita Jembrana
Rencanakan Ritual Perawan di Denpasar Agar Kaya, Ni Komang Alit Kini Terjerumus di Jembrana
Rencanakan Ritual Perawan di Denpasar Agar Kaya, Ni Komang Alit Kini Terjerumus di Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Terdakwa kasus ritual perawan dengan korban anak di bawah umur di Jembrana menjalani sidang tuntutan di PN Negara, Jumat 22 Maret 2024.
Terdakwa yang melancarkan aksinya dengan modus ritual perawan itu bernama Hartanto alias Kakak (51), pria Banyuwangi itu dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara Ni Komang Alit Suwintarini (24) yang mengenalkan anak korban untuk dijadikan tumbal ritual perawan, ia dituntut 12 tahun penjara di PN Negara.
Baca juga: Petaka Saat Kunjung Mertua di Dalung, Tim Polsek Denpasar Utara Langgar Laut Buru Pelaku
Sidang di PN Negara itu tertutup dengan agenda tuntutan, JPU dari Kejari Jembrana Sofyan Heru dan Kadek Cintyadewi Permana menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Untuk terdakwa Hartanto, selain dituntut pidana penjara 15 tahun juga dibebankan pidana denda Rp 30 Juta subsider pidana penjara 6 bulan.
Baca juga: Jalur Singaraja-Seririt Makan Korban, Sherly Tewas Kecelakaan dengan Luka Mengenaskan di Wajah
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Pengajuan Permohonan Restitusi Nomor R-1600/4.1.PPP/LPSK/3/2023 tanggal 13 Maret 2023 juga menetapkan terdakwa membayar restitusi senilai Rp 30.568.500 kepada ritual perawan.
"Terdakwa H ini uang melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban anak," kata Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Jumat 22 Maret 2024.
Dia melanjutkan, untuk terdakwa Suwintarini dituntut pasal yang sama.
Terdakwa Suwintarini yang menjadi penghubung atau yang berperan mencarikan anak korban untuk ritual perawan ini dituntut 12 tahun penjara plus denda Rp30 Juta subsider 3 bulan penjara.
"Pasalnya sama, karena peran yang dilakukan terdakwa S ini sebagai penghubung atau yang mengenalkan anak korban dengan terdakwa H dengan alasan dijadikan tumbal dalam ritualnya," tandasnya.
Kasus ritual perawan ini bermula saat polisi mengamankan Hartanto (51) dan Suwintarini (24) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Modusnya adalah mengaku sebagai orang spiritual dan kemudian mengancam korban akan menyakitinya dengan ilmu gaib yakni santet.
Mirisnya, korban sebut saja Mawar disetubuhi sampai hamil hingga 30 Minggu kandungan.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pertemuan kedua tersangka ini dilakukan di wilayah Denpasar pada Januari 2023.
Dimana Hartanto asal Banyuwangi yang merupakan driver ojek online (ojol) bertemu dengan Suwintarini yang merupakan wirausaha berjualan sate di Denpasar asal Kecamatan Mendoyo.
Dalam pertemuan tersebut, Hartanto mengaku sebagai orang spiritual dan sudah bosan hidup kekurangan.
Sehingga, ia ingin mewujudkan cita-citanya sebagai orang kaya dengan ritual dengan syarat harus mendapat darah perawan.
Suwintarini yang mendengar cerita tersebut pun tersentuh hatinya dan siap membantu.
"Setelah itu, KAS ini bertugas mencari wanita jomblo ke saksi dan akhirnya bertemu dengan korban ini," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra.
Setelah kenal dengan korban, kata dia, Suwintarini mengenalkannya ke Hartanto dengan status orang spiritual.
Hartanto mengumbar diri bisa membuka aura dengan mandi kembang namun ada syarat dicek keperawanannya.
Sekitar bulan Mei, Hartanto diantar oleh Suwintarini untuk bertemu korban di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mendoyo.
Hartanto kemudian berpura-pura melakukan ritual mandi kembang di kamar mandi hotel tersebut dan selanjutnya berniat menyetubuhi korban.
Namun, korban sejatinya sempat menolak karena alasan belum siap.
Hartanto dan Suwintarini pun tak terima, korban diancam jika ritual tak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi.
Akhirnya, karena takut terkena santet, korban kemudian mengikuti keinginan tersangka.
"Sedikitnya peristiwa tersebut terjadi selama 5 kali. Bahkan, saat ini korban hamil sekitar 30 minggu usia kandungan atau sekitar 7,5 bulan," ungkapnya.
Setelah diketahui, pihak orang tua langsung melapor ke Polres Jembrana.
Tim dari Unit IV Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak untuk mengidentifikasi para pelaku.
Akhirnya Suwintarini berhasil diamankan di rumahnya Jumat 15 Desember lalu dan Hartanto berhasil ditangkap di rumah asalnya yakni di Banyuwangi sehari setelahnya.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
"Tentunya kami harap dengan kejadian ini para orang lebih memperhatikan perilaku anaknya masing-masing agar hal serupa tak terulang kembali.
Tekankan kepada anak masing-masing agar tak mudah percaya dengan seseorang yang belum atau baru dikenal. Meskipun mereka kadang mengiming-imingi sesuatu," tegasnya.
Gadis 19 Tahun Sempat Keluhkan Sakit di Dada, Pengendara Tewas Usai Terbentur Bus di Jembrana Bali |
![]() |
---|
7 Pelaku Gondol Kabel 720 Meter di Jembrana, Kupas Kabel dan Jual Tembaga, Kerugian Rp250 Juta |
![]() |
---|
GAGAL NYALIP! Nadya Dihantam Mobil Komang di Jembrana, Tewas Setelah Keluhkan Bagian Perut |
![]() |
---|
GEBRAKAN Pangan Murah di Jembrana, Satu KTP Maksimal 10 Kilogram, Sediakan 14 Ton Beras |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Made Sami, Berpulang dengan Cara Tragis di Mendoyo Jembrana, Jenazah Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.