Berita Denpasar

Petaka Saat Kunjung Mertua di Dalung, Tim Polsek Denpasar Utara Langgar Laut Buru Pelaku

Petaka Saat Kunjung Mertua di Dalung, Tim Polsek Denpasar Utara Langgar Laut Buru Pelaku

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Petaka Saat Kunjung Mertua di Dalung, Tim Polsek Denpasar Utara Langgar Laut Buru Pelaku 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pencurian sepeda motor di Denpasar kali ini cukup unik.

Pelaku pencurian juga membawa serta BPKB motor curian tersebut.

Pelaku pencurian bernama Teguh Junaedi, dirinya berhasil diamankan petugas Polsek Denpasar Utara di Sidoarjo, Jawa Timur pada 19 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Jalur Singaraja-Seririt Makan Korban, Sherly Tewas Kecelakaan dengan Luka Mengenaskan di Wajah

“Anggota Opsnal Reskrim berangkat ke Sidoarjo dan pada hari Selasa 19 Maret 2024, pelaku berhasil ditangkap,” sebagaimana keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis 21 Maret 2024.

AKP Sukadi menerangkan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu atas Laporan Polisi yang dibuat oleh korban, Tri Cahyo Wicaksono (24).

Kejadian bermula ketika Cahyo hendak mengunjungi rumah mertua di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung pada 10 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Nyoman Utama Jadi Korban di Kuburan Banjar Tegal, Pelaku Ditangkap Polsek Mengwi

Sementara itu, sepeda motor Yamaha Nmax miliknya terparkir di TKP, Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar dengan keadaan kunci yang masih nyantol.

Dua hari berselang, Cahyo kembali dan mendapati sepeda motornya telah raib.

“Sementara sepeda motor Yamaha Nmax ditinggal di TKP dengan kunci masih nyantol.”

“Saat pelapor kembali dari rumah mertuanya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, pelapor menyadari bahwa sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya,” tutur Kasi Humas.

Tak hanya sepeda motornya yang hilang, Cahyo juga mendapati gembok pintu kamarnya telah dalam keadaan terbuka.

Usai diperiksa, kondisi kamar telah berantakan dan BPKB sepeda motor miliknya juga ikut raib.

“Ternyata gembok pintu kamar dalam keadaan terbuka dan kamar berantakan. Saat pelapor memeriksa lemari ternyata BPKB sudah tidak ada,” imbuh AKP Sukadi.

Atas kejadian tersebut, Cahyo dikatakan mengalami kerugian sebesar Rp 28.700.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Utara.

Menindaklanjuti laporan Cahyo, personel Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved