Pemilu 2024
Nyaris 300 Perkara Pemilu Masuk ke MK, KPU RI Langsung Siapkan Pasukan Tim Pembela
KPU RI akan menjadi termohon dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang pelaksanaannya tidak terbatas pada daerah tertentu.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK berakhir pada Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
Namun, puluhan pihak yang ingin mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu masih membanjiri gedung MK.
Pantauan Tribun Sabtu pukul 22.30 WIB, MK sebelumnya hanya menyediakan delapan meja atau loket pendaftaran.
Namun, kemudian MK menambah kurang lebih sepuluh loket.
Baca juga: KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul di 36 Provinsi Raih 96.214.691 Suara
Hal itu ditandai dengan nomor meja pendaftaran yang terbesar dan terlihat pandangan mata wartawan Tribun yakni meja 18.
Sementara itu, MK sebelumnya telah membuka skema pendaftaran, dimana jelang menuju meja pendaftaran, para pemohon harus mengantre terlebih dahulu di bagian konsultasi untuk mengambil nomor antrean (NUPP) yang berlokasi di gedung II MK, Jakarta.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sempat menyampaikan pengumuman kepada para calon pemohon untuk segera mengambil nomor antrean.
"Bagi yang belum mengambil nomor antrean atau NUPP, segera mengambil nomor antrean sebelum melewati batas waktu pendaftaran (Sabtu, pukul 22.19 WIB malam)," kata Heru.
"MK akan tetap melayani pemohon yang sudah mengambil nomor antre, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," ucapnya.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara sengketa hasil Pemilu tahun 2024 lebih banyak dari sebelumnya. Ia memprediksi ada hampir 300 perkara masuk ke MK.
"Kalau secara jumlah masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an, 262, ini prediksi bisa lebih. Yang perseorangan saja tadi perkiraan ada 20-an ditambah 258," kata Suhartoyo.
Jumlah tersebut, lanjut Suhartoyo, belum ditambah dengan perkara yang masih masuk pada akhir jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan. Pada posisi ini MK, kata Suhartoyo, tidak bisa menolak perkara.
"Dan biasanya ada yang daftar, sudah tahu terlambat masih masuk juga, Kita nggak bisa nolak juga," kata Suhartoyo.
Meski demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa perkara yang terlambat itu akan diputus oleh hakim. Apakah memenuhi persyaratan atau tidak usai melewati batas waktu.
"Ya kita nggak bisa nolak perkara, memang harus kita, cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.