Pemilu 2024

Nyaris 300 Perkara Pemilu Masuk ke MK, KPU RI Langsung Siapkan Pasukan Tim Pembela

KPU RI akan menjadi termohon dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang pelaksanaannya tidak terbatas pada daerah tertentu.

Tribunnews
Pilpres 2024 - Nyaris 300 Perkara Pemilu Masuk ke MK, KPU RI Langsung Siapkan Pasukan Tim Pembela 

Sehingga, dapat terlihat susunan map-map merah untuk mengelompokkan berkas-berkas yang akan diserahkan sebagai alat pembuktian dalam persidangan sengketa Pemilu nantinya.

Sedangkan, satu buah boks tampak dari plastik berwarna bening dengan tutup warna hijau.

Namun, sedikit-sedikit dapat terlihat berkas-berkas yang disusun menumpuk di dalamnya.

Saat dikonfirmasi ke salah seorang anggota Tim Hukum TPN, disebutkan ada lebih dari 5 boks yang dibawa oleh pihaknya.

“5 boks lebih. Lebih dari 5 boks. 10 ada (conteiner box),” kata anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang mengenakan jaket hitam bertuliskan jargon paslon nomor urut 3 itu ‘Sat-Set’.

Sementara, Todung Mulya Lubis yang memimpin rombongan tim hukum tampak mengurus pendaftaran permohonan gugatan.

Mereka tampak berbincang dengan empat sampai lima orang panitera MK.

Sedangkan, Arsjad Rasyid, Hasto, Masinton, Djarot, Deddy hingga Ahmad Rofiq tampak menunggu di ruang tunggu dekat meja pendaftaran sengketa.

Mereka tampak berbincang satu dengan lainnya sambil meninggu Todung dkk menyelesaikan berkas pendafatan.

Usai pendaftaran, Todung Mulya Lubis mengatakan, permohonan mereka setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut. Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK.

“Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum,” kata Todung dalam konferensi pers, di Gedung MK, Sabtu.

Salah satu petitum TPN adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka yang telah resmi ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024.

Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar– Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (tribun network)

Penggugat Direstui Megawati

WAKIL Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat menyatakan, tidak mempedulikan tekanan atau intimidasi pada dirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved