Pemilu 2024

Nyaris 300 Perkara Pemilu Masuk ke MK, KPU RI Langsung Siapkan Pasukan Tim Pembela

KPU RI akan menjadi termohon dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang pelaksanaannya tidak terbatas pada daerah tertentu.

Tribunnews
Pilpres 2024 - Nyaris 300 Perkara Pemilu Masuk ke MK, KPU RI Langsung Siapkan Pasukan Tim Pembela 

Pasalnya, dia telah mendapat amanah dari Ganjar- Mahfud, serta mendapat restu dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Ini untuk kepentingan bangsa, dan saya tetap menjaga marwah PDI Perjuangan meskipun saya tidak duduk dalam struktur partai,” tukasnya.

Pengacara itu menegaskan, tidak akan pindah Parpol karena tekanan. Baginya, pindah Parpol sama dengan pindah negara.

Demi kepentingan bangsa dan negara, ujarnya, setelah dua hari diminta Ganjar- Mahfud untuk bergabung dengan tim hukum TPN, dia keluar dari zona nyaman sebagai komisaris di salah satu BUMN sebagai wujud perjuangan.

“Saya memang tidak takut menghadapi hal seperti ini. Saya takut kepada Allah karena apa yang kita lakukan di bumi akan kita pertanggung jawabkan,” katanya.

Dijelaskan, Tim Demokrasi Keadilan Ganjar- Mahfud nantinya akan melakukan pendekatan kualitatif (kecurangan TSM) bukan selisih suara (kuantitatif) dalam gugatan ke MK.

Dalam hal ini, KPU sebagai terlapor dinilai gagal melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil.

Pada kesempatan itu, Henry menyebut, gerakan yang mendukung sidang PHPU di MK merupakan gerakan murni dari masyarakat dan meminta aparat kemanan untuk tidak bersikap kasar.

“Saya imbau teman-teman yang bergerak di lapangan jangan anarkis, ini hak demokrasi mereka. Saya khawatirkan jika sampai ada kekerasan, ada korban, ini nanti solidaritas bergerak di seluruh Indonesia. Saya imbau aparat keamanan jangan perlakukan rakyat dengan kasar,” pungkasnya. (Tribun Network).

Yusril: Kami Akan Patahkan di Persidangan

WAKIL Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela Capres- Cawapers Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengimbau para pendukung Prabowo-Gibran tidak khawatir atas pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK.

Yusril meyakinkan, puluhan anggota timnya sudah menyiapkan argumentasi hukum hingga bukti untuk mematahkan bukti hingga gugatan kubu Anies dan Ganjar dalam sidang MK nanti.

"Semua yang didalilkan Pemohon, baik Anies- Muhaimin mapun Ganjar- Mahfud nanti akan kami jawab secara resmi di persidangan. Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," ucap Yusril, Minggu 24 Maret 2024.

Ketum PBB itu pun menyinggung salah satu tuntutan yang dipersoalkan kubu Anies maupun Ganjar.

Yakni, mereka meminta MK agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hal yang keliru.

Pasalnya, Gibran diperbolehkan maju dengan didasarkan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," katanya.

Ia mengatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo sejatinya sudah selesai.

Jika ada keberatan, seharusnya diajukan sebelum tahapan Pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.

"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN. Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu," jelasnya.

Yusril menjelaskan, MK hanya bisa menyelesaikan masalah hasil Pilpres ataupun Pileg.

Lagi pula, kubu Anies maupun Ganjar dianggap terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai.

"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," pungkasnya. (tribun network)

Kumpulan Artikel Pemilu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved