Berita Bali

Berbuat Onar dan Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Saat Diperiksa, WN Perancis Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial TABSDB (43) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Dikawal petugas Imigrasi, WN Perancis ini dideportasi karena overstay dan berbuat onar. 

Berbuat Onar dan Hendak Tujukkan Kemaluan ke Petugas Imigrasi Saat Diperiksa, WN Perancis ini Dideportasi


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial TABSDB (43) dideportasi.

TABSDB dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin, 25 Maret 2024.

Yang bersangkutan dideportasi lantaran enggan membayar denda overstay dan justru berbuat onar hingga hendak menunjukkan kemaluannya kepada petugas imigrasi. 

Baca juga: Tidak Membayar Makan dan Spa bahkan Memaksa Menginap, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Singaraja

Kejadian bermula ketika TABSDB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung, hendak menaiki penerbangan Air Asia menuju Singapura.

Pihak imigrasi menemukan TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan telah overstay selama empat hari. 

Ini melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.

Baca juga: WNA California Tewas Usai Tenggelam di Pantai Double Six Seminyak, Sempat Diperingatkan Balawista

Diketahui sebelumnya bahwa TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 9 Maret 2024. 

"Petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta perhari. 
TABSDB pun mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan dan menolak membayar denda. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca juga: VIDEO Dua WNA Jerman Ngayah Megambel Gender di Ubud Bali

TABSDB mengklaim, memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Meskipun diberi penjelasan, kata Dudy, yang bersangkutan bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan.

TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat onar, memaksa masuk ke ruang imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya. 

Baca juga: Pemilik Villa Yeh Baat Jatiluwih Dimintai Keterangan, Dua WNA Tewas Tertimbun Longsor di Tabanan

TABSDB berdalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya, selain itu TABSDB  juga melontarkan kata-kata kasar.

Pula melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik. 

Langkah tegas pun diambil pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan.

Baca juga: WNA California Tewas Usai Tenggelam di Pantai Double Six Seminyak, Sempat Diperingatkan Balawista

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved