Berita Bali

Diduga Korupsi, Dua Mantan Pengurus Desa Kebon Padangan Tabanan Dituntut Bui 6 Tahun

Mantan Pengurus Desa Kebon Padangan korupsi, negara mengalami kerugian hingga Rp 598 juta lebih.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Made Arif Hartawan dan Ni Sayu Komang Sudiariani saat menjalani sidang tunrutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar - Diduga Korupsi, Dua Mantan Pengurus Desa Kebon Padangan Tabanan Dituntut Bui 6 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan periode 2015 sampai dengan 2021, I Made Arif Hartawan dan bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani (berkas terpisah) dituntut pidana bui masing-masing selama 6 tahun.

Keduanya dituntut pidana penjara terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2020, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan uang pungutan pajak.

Di mana akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian hingga Rp 598 juta lebih.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Pengurus Desa Kebon Padangan Tabanan, Hadapi Tuntutan JPU

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Made Arif dan Komang Sudiariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair JPU.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Arif Hartawan dengan pidana penjara selama selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 4 bulan kurungan," tegas JPU Nengah Ardika dihadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gde Noviartha.

Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama diajukan JPU untuk terdakwa Ni Sayu Komang Sudiariani.

Hanya saja keduanya dijatuhi pidana uang pengganti berbeda.

Terdakwa Made Arif diwajibkan membayar uang pengganti Rp 212 juta subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Komang Sudiariani diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 385.433.594, subsidair 3 tahun penjara.

Atas tuntutan yang dilayangkan tim JPU, para terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Terhadap tuntutan jaksa, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu 1 minggu," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa Komang sudiariani.

Dengan diajukannya pembelaan secara tertulis oleh penasihat hukum kedua terdakwa, sidang akan kembali digelar, Kamis 4 April 2024.

Seperti dipaparkan dalam surat dakwaan, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved