BPJS Kerja Sama dengan Kejaksaan Demi Lindungi Pekerja Khususnya Dalam Pembayaran Iuran
Terhadap perusahaan yang tidak taKetenagakerjaan atau BPJamsostekat membayar kewajiban iuran kepesertaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terhadap perusahaan yang tidak taat membayar kewajiban iuran kepesertaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, akan melakukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum kepada perusahaan bersangkutan.
Hal tersebut telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bali yang melakukan pendaftaran gugatan sederhana perbuatan melawan hukum kepada dua perusahaan ke Pengadilan Negeri Gianyar, karena perusahaan bersangkutan tidak taat terhadap kewajibannya membayar iuran.
Baca juga: Ini Berbagai Kemudahan Layanan Kepesertaan dari BPJS Kesehatan
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJamsostek Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno mengatakan berbagai cara dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan/BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerjanya.
Kerja sama dengan kejaksaan tersebut, sebagai tindak lanjut dari kegiatan penegakan hukum.
Tujuannya agar tenaga kerja bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapannya, bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam siaran persnya, Sabtu 30 Maret 2024.
Baca juga: Korban Tersambar Petir Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Terancam Bayar Mandiri alias Umum
Pihaknya disebut ingin menjamin seluruh pekerja di wilayah Banuspa, baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk program pengawasan terpadu pada 2024 ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga mekanisme kerja.
Ketiga mekanisme kerjasama itu diharapkan mampu mewujudkan rendahnya piutang, rendahnya PDS (perusahaan daftar sebagian), dan rendahnya PWBD (perusahaan wajib belum daftar).
Tiga mekanisme atau strategi itu berupa soft, medium, dan normal.
Baca juga: Korban Tersambar Petir di Jembrana Tak Ditanggung BPJS, Dua Pasien Luka Berat Kondisinya Membaik
Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).
Langkah yang dilakukan untuk strategi soft adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja).
Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi badan usaha terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial.
"Pada strategi medium ini kami memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," ujarnya.
Kuncoro menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi, penguatan substansi bahwa pihaknya hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah, untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.