BPJS Kerja Sama dengan Kejaksaan Demi Lindungi Pekerja Khususnya Dalam Pembayaran Iuran
Terhadap perusahaan yang tidak taKetenagakerjaan atau BPJamsostekat membayar kewajiban iuran kepesertaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
"Harapannya, dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya," ucapnya.
Sebelumnya Kasi Datun Kejari Gianyar, Dian Akbar Wicaksana menyatakan, sebagai kuasa hukum BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar menyebutkan dua perusahaan merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha konstruksi dan villa, dengan tunggakan iuran Rp 21 juta dan Rp 73 juta.
"Pada hari Senin, 25 Maret 2024 kemarin Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar, selaku kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar melakukan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum kepada CV JMU & Villa BI bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar," jelasnya.
Kata dia, gugatan itu diajukan sebagai tindaklanjut dari permohonan bantuan hukum litigasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, yang mana sebelumnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melakukan upaya bantuan hukum non litigasi melalui pemanggilan kepada perusahaan tersebut.
Dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar ini, diharapkan hal tersebut tidak hanya menjadi pelajaran terhadap perusahaan tergugat.
Tetapi juga perusahaan lainnya, agar taat terhadap kewajiban membayar iuran.
Ke depannya tindakan hukum litigasi ini dapat menjadi perseden bagi badan hukum menunggak lainnya, agar taat melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Sikap ini sebagai wujud Kejaksaan Negeri Gianyar untuk mendorong dan memastikan terselenggaranya sistem jaminan sosial dengan baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat terutama pekerja," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan tugas direktif presiden yang bertujuan untuk menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria menyatakan, gugatan yang dilakukan BPJamsostek Bali Gianyar ini, sebagai salah satu wujud perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena apabila tunggakan iuran ini terjadi maka manfaat yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja menjadi terhambat.
Sebelum melakukan gugatan, pihaknya telah memberikan peringatan.
Ia menegaskan, terus mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja perusahaan maupun peserta informal.
"Kalau sudah diabaikan kami kerjasama dengan kejaksaan, dengan penyelesaian secara hukum, itupun juga diawali dengan mediasi terlebih dahulu sebelum akhirnya kami daftarkan gugatan tersebut dibantu oleh jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Ganyar," bebernya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.