Kasus Pembacokan di Klungkung
Berangsur Pulih, Polisi Periksa Korban Kasus Pembacokan dan Bakar Rumah di Dusun Anjingan Klungkung
Kasus Pembacokan dan Bakar Rumah di Klungkung, Polisi memberikan peringatan, sehingga pelaku menjatuhkan senjata dan menyerahkan diri.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung, Senin 1 April 2024, akan meminta keterangan korban dari kasus Pembacokan dan Bakar Rumah di Dusun Anjingan, Desa Getaka, Kabupaten Klungkung, Bali.
Hal ini sekaligus untuk mengungkap motif pelaku, Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44) yang tiba-tiba membacok dan membakar rumah tetangga serta kerabatnya.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Suantara mengatakan, kasus pembacokan dan bakar rumah di Dusun Anjingan masih berlanjut.
Sejauh ini pihak penyidik sudah memeriksa empat saksi dari pelapor dan keluarga korban untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca juga: Viral Bali: Pemuda di Buleleng Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur & Update Pembacokan di Klungkung
"Untuk saksi korban belum kami mintai keterangan. Rencananya kalau sudah pulih, Senin (1 April 2024) nanti kita minta keterangannya," ujar Kasat Reskrim Anak Agung Suantara, Minggu 31 Maret 2024.
Kedua korban yakni Ngakan Nyoman Alit Adiputra (37) dan Wayan Siok (60) belum domintai keterangan karena harus dirawat intensif di RSUD Klungkung karena beberapa luka parah akibat bacokan dan sabetan senjata tajam dari pelaku.
Sementara itu, sampai saat ini pihak penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung juga belum mengantongi rekam medis terkait kondisi kejiwaan tersangka.
Terlebih pihak keluarga sempat mengatakan pelaku ada riwayat gangguan kejiwaan.
"Sementara kami masih menunggu dari pihak keluarga pelaku yang katanya ada rekam mediknya pernah diperiksa oleh dokter gangguan jiwa. Namun sampai saat ini belum ada penyampaian dan pemberitahuan surat rekam mediknya," ungkap Anak Agung Made Suantara.
Dengan belum adanya surat rekam medik tersebut, maka kepolisian juga belum memiliki dasar untuk memeriksa kejiwaan tersangka ke bagian psikologi Polda Bali.
Apalagi kondisi tersangka saat ini dikatakan sudah sehat.
Tidak seperti saat pertama kali diamankan ke Polres, yang saat itu pelaku seperti orang linglung dan sulit dimintai keterangan.
"Saat ini kondisi tersangka sudah normal. Tersangka sudah bisa beradaptasi dengan tahanan yang lain," ujarnya.
Peristiwa pembacokan dan pembakaran rumah terjadi di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Rabu 13 Maret 2024 lalu.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku bahkan langsung membakar rumah korbannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polisi-Periksa-Korban-Kasus-Pembacokan-dan-Bakar-Rumah.jpg)