Kasus Pembacokan di Klungkung

Update Kasus Pembacokan di Klungkung: Polisi Tetapkan Tersangka Putra dan Sebut Keterangan Berbelit

Kasus pembacokan disertai dengan pembakaran rumah oleh Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44) di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI. Update Kasus Pembacokan di Klungkung: Polisi Tetapkan Tersangka Putra dan Sebut Keterangan Berbelit 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG – Update kasus pembacokan disertai dengan pembakaran rumah oleh Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44) di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali.

Terduga pelaku pembacokan Dewa Ngakan Made Putra Wedana akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klungkung.

Putra Wedana pun kini dijebloskan ke balik jeruji besi di markas Polres Klungkung.

Baca juga: Berusaha Kabur, Sindikat Pencuri Spesialis AC Beraksi di Klungkung, Kaki Didor Polisi

"Sudah kami tetapkan tersangka, namun motif pelaku melakukan aksi itu masih kami dalami," ujar Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, mendampingi Kapolres Klungkung AKBP Umar, Jumat (15/3/2024).

Namun demikian, polisi masih menemui kendala terkait keterangan pelaku yang acapkali berubah-ubah.

Pasalnya, Putra Wedana kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada pihak penyidik.

"Keterangan pelaku berubah-ubah. Tapi pelaku sempat bilang ada dendam lama dan ketersinggungan. Karena pelaku sering terganggu suara geber motor," kata Suantara.

Pihak penyidik saat ini masih terus menggali kebenaran keterangan pelaku sekaligus akan mengkroscek dengan keterangan dari pihak korban.

Termasuk dari keluarga korban dan keluarga pelaku.

"Korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Viral Bali: Pertikaian di Klungkung Putra Wedana Bacok & Bakar Rumah, Misteri Pembunuhan di Tabanan

Sementara keluarga pelaku akan kami mintai keterangan, terkait riwayat kejiwaan pelaku," jelas dia.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Psikiater di Polda Bali untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. 

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dan 187 KUHP tentang tindakan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

Polisi mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Selain sabit, parang, juga pisau lipat panjang dan belati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved