Berita Jembrana

Polisi Kembangkan Kasus Penyelundupan Penyu di Jembrana, Bentir Ngaku Dapat Upah Rp 800 Ribu

kasus penyelundupan satwa dilindungi penyu di Pesisir Pantai Perancak, Putu E menerima upah sebesar Rp 800 ribu

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Pelepasliaran satwa dilindungi jenis penyu hijau di Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Senin 1 April 2024 - Polisi Kembangkan Kasus Penyelundupan Penyu di Jembrana, Bentir Ngaku Dapat Upah Rp 800 Ribu 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tersangka, I Putu E alias Bentir dihadirkan dalam ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi penyu di Pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali, Senin 1 April 2024.

Pria berusia 42 tahun itu mengaku hanya menjadi suruhan dari seseorang untuk mengantarkan penyu ke wilayah Denpasar.

Ia menyebutkan upah yang diperoleh hanya Rp 800 ribu.

Atas perbuatannya, I Putu E dipersangkakan Pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: 96 Butir Telur Penyu Diduga Jenis Lekang Ditemukan di Pantai Taman Sari

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi di jalan pedesaan wilayah Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis 28 Maret 2024 malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

Total ada 18 ekor satwa dilindungi jenis penyu hijau dalam kondisi hidup yang diangkut dalam mobil pikap warna putih.

Di mana dua diantaranya adalah penyu jantan dan 16 lainnya betina.

"Hasil pengembangan, pelaku pengakuan akan membawa penyu ini ke wilayah Serangan, Denpasar," ungkap AKBP Tri Purwanto, Senin 1 April 2024.

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka I Putu E, ia menerima upah sebesar Rp 800 ribu sekali angkut sampai tujuan. Ia mengaku terpaksa karena motif ekonomi.

"Tapi kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utamanya," ucapnya.

Dengan seringnya peristiwa penyelundupan ini, AKBP Tri Purwanto mengajak seluruh masyarakat terutama sekitar pesisir pantai untuk turut ambil bagian dalam pelestarian sumber daya alam yang ada.

Kemudian segera menyampaikan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat/ekosistem yang ada.

"Jadi peran serta masyarakat terutama di pesisir untuk pengawasan sangat penting untuk mencegah atau antisipasi hal yang sama terjadi kembali," imbaunya.

Setelah penyampaian tersebut, belasan ekor penyu berbagai ukuran dengan usia 30-50 tahun tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Diharapkan, penyu bisa hidup bebas dan segera berkembang biak karena saat ini sebagian besar penyu yang diamankan tersebut akan memasuki masa bertelur.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved