Berita Bali
Cabuli Disabilitas, Sony Dituntut Bui 7 Tahun, Modusnya Pura-Pura Memijat Korban
Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban MP terjadi di sebuah ruko di seputaran Kuta Utara
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan terdakwa Sony sungguh bejat, tega mencabuli perempuan inisial MP (22) penyandang disabilitas intelektual ringan.
Atas perbuatanya, Sony dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan pada persidangan di PN Denpasar, Kamis 4 April 2024.
"Tuntutannya 7 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan," terang JPU Agung Satriadi Putra ditemui usai sidang.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur di Denpasar Utara, Rizieq Dihukun Penjara 6 Tahun
Terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ini sesuai surat dakwaan kesatu primair JPU.
Atas tuntutan yang diajukan, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Pada intinya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban MP terjadi di sebuah ruko di seputaran Kuta Utara, Badung, Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.
Bermula terdakwa yang membuka usaha pijat refleksi dan mempostingnya di akun facebook.
Korban pun berencana untuk pijat dan menghubungi nomor yang tertera pada postingan menanyakan tarif.
Setelah mengetahui tarifnya, korban mengurungkan niatnya untuk pijat karena tidak punya uang.
Sehari kemudian korban kembali menghubungi akan pijat tapi tidak punya uang.
Terdakwa pun memberikan pijat gratis.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.