Berita Bali

Cabuli Disabilitas, Sony Dituntut Bui 7 Tahun, Modusnya Pura-Pura Memijat Korban

Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban MP terjadi di sebuah ruko di seputaran Kuta Utara

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pelecehan - Cabuli Disabilitas, Sony Dituntut Bui 7 Tahun, Modusnya Pura-Pura Memijat Korban 

Korban yang mengalami disabilitas Intelektual ringan menuju ke tempat terdakwa.

Singkat cerita, korban tiba di tempat itu dan telah dipijat oleh terdakwa.

Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dan korban hanya bisa diam.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, terdakwa menyuruh korban untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.

Korban pun keluar menuju apotek yang berada di lantai I di bawah tempat pijat untuk mengecek tekanan darah.

Di sana korban menyampaikan kepada pegawai apotek telah dilecehkan oleh terdakwa.

Pula korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Badung. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved