Berita Bali

Cabuli Anak di Bawah Umur di Denpasar Utara, Rizieq Dihukun Penjara 6 Tahun

Terdakwa Mohammad Rizieq Fatah (19) dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net/google
Ilustrasi penjara - Cabuli Anak di Bawah Umur di Denpasar Utara, Rizieq Dihukun Penjara 6 Tahun 

Cabuli Anak di Bawah Umur di Denpasar Utara, Rizieq Dihukun Penjara 6 Tahun

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohammad Rizieq Fatah (19) dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim.

Terdakwa yang bekerja sebagai kuli bangunan ini divonis terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial KR yang tinggal di Denpasar Utara.

Baca juga: Usai Jalani Pidana Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, WN Jepang Dideportasi

Atas perbuatan terdakwa itu anak korban yang berumur 10 tahun mengalami stres dan ketakutan.


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20.Februari 2024.

Baca juga: Polisi Diminta Lengkapi Pemeriksaan Medis, Berkas Perkara Kasus Pencabulan Bocah Asal Sawan P-19


"Sudah diputus. Hakim menjatuhkan putusan 6 tahun penjara denda denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Mohammad Rizieq Fatah," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum ditemui usai sidang. 


Dikatakan Desi Purnani, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rizieq Fatah dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Baca juga: Kakek 60 Tahun Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan


"Terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," imbuh advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca juga: JPU Siapkan Surat Dakwaan Kasus Pencabulan Kakek terhadap Tetangganya di Buleleng


Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban terjadi di wilayah Denpasar Utara. Awalnya terdakwa mengintip dan merekam saat anak korban sedang mandi. 

Baca juga: 5 Santriwati di Ponpes Karanganyar Diduga jadi Korban Pencabulan, Para Keluarga Korban Melapor


Keesokan harinya terdakwa kembali melakukan hal yang sama.

Dari sana lah timbul niat terdakwa melakukan pencabulan. Usai mengintip terdakwa menyelinap masuk ke rumah anak korban yang saat itu dalam kondisi sepi. 


Saat anak korban mengganti baju, terdakwa melancarkan aksi bejatnya. Anak korban pun tidak diam, berusaha melawan dan berteriak minta tolong. 


Merasa situasi tidak aman terdakwa langsung lari kabur dan teriakan anak korban pun didengar oleh neneknya. Ketika nenek korban menghampiri dilihat anak korban menangis ketakutan. 


Tak berselang lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh orangtua anak korban beserta kepala dusun dan babinsa setempat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved